Medan, Karosatuklik.com – Pemerintah Kabupaten Karo berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LHP atas LKPD) Tahun Anggaran 2020.
Penghargaan opini WTP diserahkan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumut Eydu Oktain Panjaitan SE MM kepada Bupati Karo Cory Seriwaty Sebayang, bertempat di Aula Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Jumat (21/5/2021).
Ini merupakan kedua kalinya Kabupaten Karo mendapatkan predikat baik dalam menjalankan administrasi keuangan daerah oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumut.
Penyerahan berkas hasil pemeriksaan kepada Bupati Karo Cory Seriwaty Sebayang didampingi Ketua DPRD Karo Iriani Br Tarigan oleh Ketua BPK Perwakilan Sumut Eydu Oktain Panjaitan dan tim audit BPK pada acara penyerahan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2020.
Turut hadir mendampingi Bupati Karo, Cory S Sebayang, Sekda Drs Kamperas Terkelin Purba, MSi, Ketua DPRD Karo Iriani Br Tarigan, Kepala Inspektorat Philemon Brahmana, SH, Kepala BPKPAD Andreasta Tarigan, Kabag Umum dan Perlengkapan, Hotman Brahmana dan Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Kabupaten Karo Frans Leonardo Surbakti, S.STP.
Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Utara, Eydu Oktain Panjaitan dalam arahan dan sambutannya mengapresiasi Pemkab Karo kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), tentu ini berdasarkan mekanisme dan bukti hasil pemeriksaan yang diperoleh tim BPK RI, katanya.
“Hal ini menunjukkan komitmen Bupati Karo Cory S Sebayang beserta jajaran OPD-nya terhadap peningkatan kualitas laporan keuangan serta peran DPRD Kabupaten Karo yang terus mendorong perbaikan tatakelola keuangan yang baik sesuai kewenangannya,’’ ujarnya saat penyerahan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) BPK TA 2020.
Dijelaskannya, LHP atas LKPD Tahun 2020 terdiri dari tiga laporan utama yaitu LHP atas LKPD Tahun 2020, LHP atas Sistem Pengendalian Intern (SPI), dan LHP atas Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan perundang-undangan, ujarnya.
Eydu menyebutkan ada 4 indikator yang menjadi faktor penentu pemerintah daerah mendapat opini penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Pertama, penentuan opini WTP harus berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintah berbasis Akrual.
Kedua, pengungkapan informasi di laporan keuangan harus jelas dan detail.
Ketiga, adalah keefektifan sistem pengendalian internal, dan keempat, pelaksanaan anggaran harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan, ungkapnya.
“Selamat kepada Pemkab Karo mendapatkan predikat opini dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi WTP untuk kedua kalinya,” sebut Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Utara, Eydu Oktain Panjaitan.
Cory : Prestasi WTP Untuk Masyarakat Karo
Sementara Bupati Karo Cory S Sebayang mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran Pemkab Karo yang telah bekerja sungguh sungguh sehingga dapat mempertahankan WTP kedua kalinya secara berturut turut.
Prestasi ini, kata Cory S Sebayang, secara pribadi Ia persembahkan kepada masyarakat Kabupaten Karo.
“Sebagai bukti dikepemimpinannya, benar-benar memperjuangkan kepentingan masyarakat dalam pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik lagi sekaligus menuju Masyarakat Karo yang Maju, Mandiri dan Memiliki Daya Saing,” ucapnya.
Senada, Ketua DPRD Karo Iriani Br Tarigan mengatakan, merasa bangga dengan pemberian penilaian BPK Perwakilan Medan, terkait LKPD (laporan keuangan pemerintah daerah) tahun anggaran 2020 meraih predikat penilaian WTP untuk kedua kalinya berturut turut, ungkapnya.
“Ini sebuah kebanggaan yang kami rasakan di tengah masa pandemi Covid-19, kita kembali meraih WTP, kedepan harus lebih baik lagi,” kata Iriani. (R1)