Naman Teran, Karosatuklik.com – Tim Penertiban dan Pengamanan Barang Milik Daerah Kabupaten Karo bersama aparat Polres dan Kodim Tanah Karo melakukan pemasangan patok tanah di area Camping Ground Objek Wisata Danau Lau Kawar, Desa Kutagugung, Kecamatan Namanteran, Jumat (18/7/2025).
Penertiban atau pemasangan patok batas tanah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karo Nomor 02 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Surat Keputusan Bupati Karo Nomor 900/1242/BKAD/2023 tentang Pembentukan Tim Penertiban dan Pengamanan Barang Milik Daerah berupa Tanah.
Pemasangan patok tanah ini bertujuan untuk memperjelas dan mempertegas batas-batas lahan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Karo di kawasan strategis pariwisata tersebut, khususnya di area yang diperuntukkan sebagai camping ground (area atau lahan yang disediakan khusus untuk kegiatan berkemah atau bermalam di alam terbuka).
Langkah ini diharapkan dapat mendukung tata kelola profesional sesuai aturan hukum yang berlaku dalam pengelolaan objek wisata Danau Lau Kawar yang lebih tertib, transparan, akuntabel dan optimal ke depannya.
Sebelumnya juga, seperti telah disiarkan Karosatuklik.com, Pemkab Karo menggelar penertiban di area camping ground (area atau lahan yang disediakan khusus untuk kegiatan berkemah atau bermalam di alam terbuka) yang melibatkan sejumlah pihak terkait, termasuk Perangkat Daerah Teknis, sebagai tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya yang telah dilaksanakan pada 13 Juni 2025 di Lau Kawar.
Dalam arahan Bupati Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG, M.Kes yang dibacakan oleh Wakil Bupati Karo, Komando Tarigan, SP saat itu, menegaskan pentingnya pengamanan serta legalisasi aset-aset milik daerah, khususnya yang berada di kawasan strategis seperti destinasi pariwisata.
Langkah ini merupakan bentuk ketegasan dan komitmen Pemkab Karo dalam menjaga aset strategis daerah sekaligus mendukung pengembangan sektor pariwisata berkelanjutan di wilayah Kabupaten Karo. (R1)
