Medan, Karosatuklik.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo melalui Bagian Hukum Setdakab Karo diwakili oleh Kasubbag Bantuan Hukum mengikuti Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Karo tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJM Daerah) Kabupaten Karo Tahun 2025-2029 yang dilaksanakan di Kanwil. Kementerian Hukum Sumut, Medan, Senin (28/7/2025) dimulai Pukul 09.00 WIB sampai selesai.
Rapat pembahasan dipimpin langsung oleh Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan, Eka N.A.M, Sihombing didampingi Tenaga Suncang Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Utara.
Hadir mewakili Perangkat Daerah Pengusung Ranperda, Sekretaris Bappedalitbang Karo, Hasyim Siregar, SSTP, M.Si.
Dari hasil pembahasan diperoleh bahan masukan bagi Pemerintah Kabupaten Karo dalam penyempurnaan Ranperda dimaksud baik dari segi substansi maupun teknis penyusunan.
Rapat pembahasan tersebut dilakukan dalam rangka pembulatan, harmonisasi dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana diamanatkan oleh UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022.
Pada kesempatan itu, Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan, Eka N.A.M, Sihombing memaparkan sejumlah hal penting diantaranya, menyangkut harmonisasi menjadi salah satu syarat formil dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, sehingga tahapan harmonisasi ini harus dipenuhi demi menghindari cacat prosedural dalam pembentukannya.
Kegiatan dilanjutkan dengan rapat pembahasan Pasal demi Pasal terhadap draf Raperda dan Raperkada terkait, proses tersebut bertujuan untuk melihat kesesuaian draf Raperda dan raperkada dengan ketentuan teknik penulisan sebagaimana diatur dalam Lampiran I dan II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
“Selain itu, rapat pembahasan ini diharapkan dapat menjadi solusi dan menjawab setiap permasalahan-permasalahan dalam pengharmonisasian di daerah yang mana kedepannya akan menghasilkan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Karo tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJM Daerah) Kabupaten Karo Tahun 2025-2029 yang berkualitas,” pungkasnya. (R1)
