Pemkab Karo Umumkan Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru, Hasil Swab Antigen Minimal H-1

Karo2771 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Bupati Karo Cory Seriwaty Sebayang melalui Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karo, Dr Drs Eddi Surianta Surbakti M.Pd mengeluarkan pengumuman Nomor: 420/ 2730/ PK.1/ 2021, tentang ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahap I tahun 2021.

Cuplikan kutipan Surat Edaran BKN Nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 tanggal 23 Agustus 2021 perihal Penyampaian Jadwal SKD CPNS, Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru Tahun 2021 dan Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 810/4860/SJ tanggal 6 September 2021 perihal Pelaksanaan Seleksi ASN PPPK Guru Tahun 2021.

Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/1075/S.SM.01.00/2021 tanggal 16 Juli 2021 perihal Ketentuan Peserta Seleksi Kompetensi I pada Pengadaan PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan Surat Jawaban Kementerian Kesehatan Nomor SR.04.01/2/2311/2021 tanggal 6 September 2021 perihal Jawaban Permohonan Bantuan Tes Antigen dan Vaksin.

Disebutkan juga, peserta yang dapat mengikuti Seleksi Kompetensi tahap 1 beserta lokasi dan waktu pelaksanaan diumumkan pada tanggal 9 September 2021 pada laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id dan/atau dapat dilihat pada akun SSCASN masing-masing peserta.

Peserta yang tidak terdapat keterangan lokasi dan waktu Seleksi Kompetensi Tahap I, dinyatakan belum dapat mengikuti Seleksi Kompetensi tahap 1 yang disebabkan antara lain: Guru yang mengajar di sekolah swasta, Lulusan PPG, Peserta yang tidak memilih formasi di sekolah induk walaupun terdapat formasi yang linier di sekolah induk, Peserta yang tidak terdapat formasi linier di sekolah induk dan tidak ada formasi kosong di sekolah lain.

Peserta diharapkan mencetak kartu peserta ujian mulai tanggal 11 s.d 12 September 2021. Pelaksanaan Seleksi Guru PPPK wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat antara lain: Melakukan sekurang-kurangnya rapid test antigen dengan hasil non reaktif/negatif yang dilakukan sebelum mengikuti Seleksi Kompetensi, Menggunakan masker 3 lapis (3-ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker); Menjaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter; Mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer. Seleksi Kompetensi akan dilaksanakan pada rentang tanggal 13 September s.d. 17 September.

Berikut ini hal penting yang perlu diperhatikan oleh peserta yakni;

Hadir tepat waktu sesuai dengan jadwal yang ditetapkan di Lokasi Tempat Ujian: SMP Negeri 3 Berastagi, Jalan Letjen Djamin Ginting – Raya Berastagi; Mengenakan baju putih dan celana panjang hitam (Pria)/rok hitam (Wanita) serta sepatu resmi tidak dibenarkan sepatu olah raga atau sendal.

Lalu menyiapkan diri untuk mengikuti seleksi dan tetap menjaga kesehatan sehingga pada saat jadwal ditetapkan peserta ujian tidak berhalangan. Dan saat registrasi membawa dan menyerahkan ke Panitia seleksi: KTP atau KK (asli) dan fotocopinya 1 rangkap; Kartu Tanda Peserta (asli) dan fotocopinya 1 rangkap; Sertifikat/Kartu Tanda Sudah Divaksin minimal tahap 1 dan fotocopi 1 rangkap, bagi yang belum bisa divaksin karena hamil, sakit dan lainnya dapat melampirkan Surat Keterangan dari Dokter atau pihak yang berwenang sebagai penganti sertifikat/Kartu tanda sudah divaksin. Surat Hasil Swab Antigen minimal H-1 dan fotocopi 1 rangkap.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karo Eddi Surianta Surbakti, selaku Ketua Panitia Selesksi PPPK JF Guru, menyebutkan sejumlah poin penting untuk calon peserta yakni, selama kegiatan menjaga jarak, memakai masker dan pelindung wajah (face shield), dan mencuci tangan sebelum masuk keruang Tempat Uji Kompetensi; Handphone/Android dan barang bawaan lainnya tersimpan dalam tas dengan baik untuk menghindari barang tercecer.

Tata Tertib Selama diruangan Tempat Uji Kompetensi; Peserta memasuki ruangan setelah diperbolehkan oleh Pengawas. Peserta mengisi daftar hadir dan mendengarkan pengarahan dari panitia. Peserta yang telah menyelesaikan seleksi kompetensi dapat meninggalkan ruangan secara tertib setelah diizinkan pengawas ujian.

Peserta di dalam ruang tes dilarang membawa: a. buku – buku dan catatan lainnya.b. kalkulator, telepon genggam (HP), kamera dalam bentuk apapun, jam tangan. makanan dan minuman.c. senjata api/tajam atau sejenisnya.

Selama seleksi kompetensi peserta seleksi dilarang: a. pindah tempat duduk atau ke komputer lain tanpa seijin pengawas seleksi. b. bertanya/berbicara dengan sesama peserta seleksi kompetensi. c. menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seijin panitia selama seleksi kompetensi. d. keluar ruangan, kecuali memperoleh ijin dari pengawas. e. merokok dalam ruangan seleksi kompetensi.

“Selain itu peserta dilarang menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT-UNBK,” simpul Eddi Surianta Surbakti kepada Redaksi Karosatuklik.com, Sabtu sore (11/9/2021) di Kabanjahe. (R1)

Baca juga:

1. Pemkab Karo Buka Lowongan 831 Formasi PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021

2. Informasi Lengkap Penerimaan CASN Pemkab Karo Tahun 2021

3. Pendaftaran CPNS 31 Mei 2021: Pemkab Karo Usulkan 1196 Orang, 8 Kriteria Ini Dicari