Pemkab Pakpak Bharat Ikuti Sosialisasi Monitoring Center For Prevention Dengan KPK

Pakpak Bharat794 x Dibaca

Salak, Karosatuklik.com – Dalam rangka menindaklanjuti surat KPK Nomor: B/1130/KSP.00/70-76/02/2023 tanggal 28 Februari 2023 perihal Area, Indikator dan Sub Indikator Koordinasi Pencegahan Korupsi Daerah Tahun 2023. Sekaitan dengan itu, maka diselenggarakan kegiatan Sosialisasi MCP 2023 pada Rabu (29/3/2023).

Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK RI Wilayah Sumut l, Maruli Tua Manurung menyampaikan dalam rangka koordinasi dan mengoptimalkan Monitoring Center For Prevention (MCP) Tahun 2023 di masing-masing pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara.

“MCP merupakan tolak ukur bagi KPK dalam upaya mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dengan tujuan mendorong perbaikan sistem dan regulasi serta yang terpenting adalah implementasi sistem pengelolaan yang lebih transparan,” paparnya.

8 Tata Kelola Pemerintahan Pencegahan Korupsi 2023

Dalam kesempatan tersebut juga dijelaskan bahwa ada delapan tata kelola pemerintahan program koordinasi pencegahan korupsi 2023. Yang meliputI:

  1. Perencanaan dan penganggaran
  2. Pengadaan barang dan jasa
  3. Perizinan
  4. Pengawasan APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah)
  5. Manajemen ASN
  6. Optimalisasi pajak daerah
  7. Pengelolaan barang milik daerah
  8. Tata kelola desa.

“Sementara untuk tematik dapat dengan cara pendalaman permasalahan pada delapan area dan tematik sektoral yang meliputi kesehatan, infrastruktur, sumber daya alam, dan pertanahan,” ujarnya.

Pada kesempatan ini, dia juga menyampaikan permasalahan pada perencanaan dan penganggaran dari Dana APBD, Audit BPK, Survey Penilaian Integritas dan SPIP, yakni:

Dana APBD, 51 persen kasus korupsi yang ditangani KPK adalah kasus korupsi terkait pengadaan barang jasa dan keuangan negara, sebagian kasus korupsi yang ditangani KPK dengan modus penyuapan merupakan korupsi penetapan APBD, intervensi pelaksanaan APBD.

“Audit BPK terkait penyalahgunaan anggaran, mark-up anggaran, honorium melebihi ketentuan, kelebihan pembayaran dan bantuan pemerintah daerah (benkeu, hibah, bansos ADD),” jelasnya.

Survey Penilaian Integritas, penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas, penyalahgunaan SPJ honor biaya transport lokal. SPIP sistem pengendalian intern pemerintah daerah masih belum efektif dalam mencegah korupsi.

MCP Sejalan Dengan Pemikiran dan visi Bupati Pakpak Bharat

Dalam sosialisasi tersebut disampaikan adanya perubahan area indikator dan sub-indikator pada tahun 2023 yang harus diinput oleh berbagai SKPD yang menjadi admin MCP.

Pada kesempatan ini, Bupati Pakpak Bharat diwakili Sekretaris Daerah Pakpak Bharat Jalan Berutu, S. Pd, MM, turut didampingi Inspektur Kabupaten Pakpak Bharat, Sumantri Bancin, SE, MM, CGCAE dan beberapa Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah beserta jajaran yang terkait dengan MCP KPK, menghadiri Sosialisasi MCP Tahun 2023 tersebut secara daring (online) di Ruang Rapat Garuda, kompleks Kantor Bupati Pakpak Bharat.

“Bahwa banyak terjadi perubahan indikator dan sub-indikator di tahun 2023 ini, salah satunya adalah perubahan area perencanaan dan penganggaran. Dimana ada kewajiban daerah untuk pengawasan anggaran di bidang kesehatan, pendidikan dan infrastruktur,” kata Sekda.

“MCP ini, saya kira sangat sejalan dengan pemikiran dan visi Bupati Pakpak Bharat, guna membangun sistem dan tata kelola Pemerintahan yang transparan, bersih dan akuntabel, serta tentunya bebas dari segala praktek-praktek korupsi,” jelas Sekda Jalan Berutu. (R1)