Pemkab Samosir – KPK Gelar Rakor Evaluasi dan Tindak Lanjut Pembangunan Sistem Pencegahan Korupsi

Sumut1591 x Dibaca

Samosir, Karosatuklik.com – Pemerintah Kabupaten Samosir bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melalui Direktorat Bidang Koordinasi dan Supervisi melaksanakan Rapat Koordinasi Evaluasi dan Tindak Lanjut Pembangunan Sistem Pencegahan Korupsi di Kabupaten Samosir, yang digelar di Aula Kantor Bupati Samosir, Selasa (30/7/2024).

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Marudut Tua Sitinjak, SP, M.Si. Hadir dari Tim dari Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah 1 KPK RI, Harun Hidayat, Surya Wiharsa dan Fadli Herdian. Rakor diikuti para Asisten, OPD teknis terkait, dan Admin Monitoring Center for Prevention (MCP).

“Saya mengucapkan selamat datang dan terima kasih atas kehadiran Tim Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi RI di Kabupaten Samosir. Kami mengapresiasi dan berharap dukungan kedepan dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di Kabupaten Samosir,” kata Sekda Marudut Tua Sitinjak mengawali sambutannya.

Kegiatan ini menjadi momen yang sangat baik dan bermanfaat bagi penyelengara pemerintahan Kabupaten Samosir. Untuk itu, Sekda berharap agar OPD teknis terkait memanfaatkan kesempatan ini untuk berdiskusi banyak dengan Tim dari KPK RI.

“Kami menyadari masih banyak kekurangan dan kendala dalam pelayanan pemerintahan. Untuk itu, kami siap dikoreksi dan diajari oleh Tim dari Direktorat Koordinasi dan Supervisi KPK”, ujar Marudut.

Diakhir sambutannya, Sekda berharap kiranya sinergitas antara Pemkab Samosir dengan KPK RI terus berlanjut dan menjadi langkah strategis dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi di Kabupaten Samosir.

Usai dibuka, acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Satgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah 1 KPK RI, Harun Hidayat.

Harun menjelaskan, sinergi dan kolaborasi oleh semua instansi dan peran serta masyarakat menjadi salah satu kunci yang dibutuhkan dalam upaya pemberantasan korupsi, karena tanggung jawab pemberantasan korupsi bukan hanya tugas dari KPK, melainkan tugas dari semua elemen bangsa.

Dikatakan, strategi pemberantasan korupsi dilakukan dengan tiga pendekatan, yaitu dengan pendekatan pendidikan masyarakat, pendekatan pencegahan, dan pendekatan penindakan.

“Kehadiran Korsupgah KPK lebih kepada melakukan pendidikan dan pencegahan, termasuk dalam agenda tersebut dengan melakukan supervisi, monitoring dan evaluasi agar pemerintah daerah dapat memunculkan ide-ide dan terobosan serta dapat memperbaiki data base nya”, ujar Harun Hidayat.

Dari delapan area aksi pencegahan korupsi terintegrasi, lanjutnya, kali ini timnya akan memfokuskan supervisi terhadap bidang Aset Daerah, Pengelolaan Pendapatan Pajak, dan Pengadaan Barang Jasa. Juga evaluasi tematik terkait Tata Kelola Pemerintahan (MCP), dan Rencana Aksi Peningkatan SPI (Survei Penilaian Integritas).

Harun Hidayat juga menekankan pentingnya Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK, yang melibatkan pemerintah daerah. MCP diharapkan dapat dijadikan sebagai alat untuk mendiagnosa potensi korupsi, dan melakukan langkah perbaikan untuk menutup sekecil apapun celah korupsi yang mungkin terjadi di pemerintah daerah. (R1)