Medan, Karosatuklik.com – Penerapan dan pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) di lingkungan Pemko Medan merupakan bentuk komitmen Pemerintah Daerah melaksanakan, memprioritaskan dan menjamin pendanaan pelaksanaan SPM di kota Medan.
Artinya kita semua harus sepakat bahwa masyarakat adalah pusat dari pembangunan karena itu peningkatan kualitas pelayanan publik harus menjadi komitmen kita bersama.
Hal ini dikatakan Wali Kota Medan Bobby Nasution diwakili Asisten Pemerintah dan Sosial Muhammad Sofyan ketika membuka rapat Evaluasi dan Optimalisasi Pelaporan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kota Medan tahun 2023-2024 di kantor Wali Kota, Kamis (22/2/2024).
Dalam pertemuan ini hadir Perencana Muda Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Benjamin Sibarani, Tenaga Ahli Pelaporan SPM, Kornel Munthe, Kabag Tata Pemerintahan, Subhan Fajri Harahap dan par perwakilan Perangkat Daerah di lingkungan Pemko Medan.
Dikatakan Sofyan, Kota Medan harus segera menyusun rencana aksi penerapan SPM dengan melibatkan perangkat daerah pengampu SPM dan melakukan penetapan rencana aksi penerapan SPM melalui Peraturan Kepala daerah serta menjadikan rencana aksi tersebut menjadi buku saku dalam penerapan SPM oleh stakeholder terkait.
“Melalui kegiatan ini bapak Wali Kota Medan Bobby Nasution berharap agar capaian SPM kota Medan di tahun 2023 dengan nilai 96,3% bisa naik lebih baik di tahun 2024,” jelas Asisten Pemerintah dan Sosial.
Menurut Sofyan pertemuan ini dilakukan sebagai upaya untuk mengkoordinasikan rencana aksi penerapan yang merupakan dokumen rencana jangka menengah lima tahunan dalam pencapaian penerapan SPM di daerah. Dimana rencana aksi memuat penjelasan strategis yang akan dicapai dalam periode tertentu kepastian pelaksanaan terhadap penerima layanan serta jenis mutu.
“Selanjutnya diuraikan kondisi pencapaian SPM sesuai dengan target Pemerintah daerah baik kinerja maupun kemampuan anggaran serta langkah-langkah dalam menyusun rencana program,kegiatan dan anggaran,” ujar Sofyan.
Dijelaskan Sofyan, sesuai Permendagri Nomor 59 tahun 2021 tentang penerapan standar pelayanan minimal, tahapan yang dilaksanakan mulai dari pengumpulan data secara empiris dengan tetap mengacu secara normatif sesuai standar teknis, perhitungan kebutuhan pemenuhan pelayanan dasar dan penyusunan rencana pemenuhan pelayanan dasar serta pelaksanaan pemenuhan pelayanan dasar dari tahapan standar pelayanan minimal harus dapat diintegrasikan ke dalam satu perencanaan di masing-masing OPD pengampu.
“Langkah-langkah tersebut merupakan suatu persyaratan agar standar pelayanan minimal dapat diterapkan secara utuh untuk kemudian dapat dianggarkan dilaksanakan dan dievaluasi pencapaiannya sebagai bahan kajian pelaksanaan dasar pada tahun berikutnya,” beber Sofyan.
Sebelumnya Kabag Tapem, Subhan Fajri Harahap menjelaskan bahwa pertemuan ini dalam rangka evaluasi dan optimalisasi terhadap capaian kinerja Kota Medan yang meliputi beberapa capaian pelaporan SPM serta dalam penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) di setiap Perangkat Daerah pengampu SPM.
“Dapat Kami laporkan bahwa capaian SPM tahun 2023 kota Medan dengan nilai 96,03% naik 12,9% dibandingkan dengan capaian SPM Tahun 2022 dengan nilai 83,84%,” sebut Subhan.
Dijelaskan Subhan, ada beberapa hal yang perlu diperbaiki dalam pelaporan SPM di kota Medan yakni perlunya penyusunan RAD sebagai acuan dasar dalam pelaporan SPM di setiap Perangkat Daerah. Kemudian alokasi anggaran dan realisasi anggaran di setiap Perangkat Daerah pengampu SPM harus lebih optimal dalam penerapan SPM.
“Selain itu penataan pegawai masing-masing Perangkat Daerah pengampu SPM harus memahami mekanisme pelaporan di aplikasi e-SPM,” ujarnya.
Selanjutnya pertemuan ini diisi dengan bimbingan dari Perencana Muda Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Benjamin Sibarani dan Tenaga Ahli Pelaporan SPM, Kornel Munthe. (R1)