Medan, Karosatuklik.com – Pemko Medan melalui Bappeda Kota Medan menggelar Konsultasi Publik Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Medan tahun 2025- 2045.
Pertemuan ini sebagai masukan untuk penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah (20 tahunan) yang mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) guna mewujudkan Indonesia Emas.
Konsultasi Publik ini dibuka oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution diwakili Sekda Wiriya Alrahman di Hotel Four Point, jalan Gatot Subroto, Medan Petisah, Jumat (12/1/2024).
Hadir dalam pertemuan tersebut Asisten Ekbang Agus Suriyono,Mewakili Bapelitbang Provinsi Sumut Tarsudi, Akademisi dari USU Dr. Wahyu Ario Pratomo dan segenap pimpinan Perangkat Daerah, diantaranya Kepala Bappeda Benny Iskandar, Kadisdukcapil Baginda P Siregar dan Kabag Hakda Lilik serta Camat Medan Timur Noor Alfi Pane.
Dalam sambutannya Sekda mengatakan pertemuan ini sangat penting untuk mendapatkan masukan dari stakeholder yang nantinya disusun dalam RPJPD kota Medan 2025- 2045.
Dimana kita ketahui pada tahun 2045 Pemerintah Pusat memiliki visi mewujudkan negara kita sebagai Indonesia Emas yang diprediksi dunia akan menjadi negara terkuat perkembangan perekonomian di nomor empat.
“Forum ini diharapkan akan menghasilkan masukan untuk rencana pembangunan jangka panjang daerah (20 tahunan) Kota Medan yang mengacu kepada rencana pembangunan jangka panjang nasional untuk mendukung kepada pencapaian visi Indonesia Emas 2045 yaitu negara berdaulat, maju dan berkelanjutan,” kata Sekda
Dijelaskan Wiriya, pembangunan Kota Medan di berbagai bidang terus bergerak dan terus berprogres, melalui program prioritas yang dicanangkan Wali Kota Medan Bobby Nasution dan tentunya program ini akan dilanjutkan oleh Pemerintah selanjutnya. Maka hal tersebut merupakan salah satu bentuk nyata persiapan kita menyambut dan mendukung visi Indonesia Emas 2045.
“Kita tentu harus memiliki cita-cita untuk Kota Medan. Cita-cita tersebut tentu harus kita sambut dengan optimis. Atas dasar itu kita semua harus memiliki komitmen kebersamaan, motivasi dan berpartisipasi aktif membangun kota dalam setiap sektor yang bisa kita dukung bersama,” jelas Sekda.
Sekda juga berpesan agar visi, misi dan arah kebijakan serta sasaran pokok RPJPD Kota Medan tahun 2025 – 2045 nantinya benar-benar mengacu dan mendukung kepada visi misi dan arah kebijakan nasional yang tertuang dalam RPJPN dan RPJPD Provinsi sehingga benar-benar dapat diturunkan kepada arah kebijakan perencanaan jangka menengah sampai 20 tahun kedepan.
“Saya berharap pertemuan ini dapat muncul ide dan gagasan yang konstruktif untuk menyusun perencanaan 20 tahunan terbaik bagi Kota Medan yang dituangkan dalam dokumen RPJPD untuk menjamin arah kebijakan pembangunan kota yang semakin terstruktur, terintegrasi dan berkelanjutan pada masa yang akan datang. Saya juga meminta kepada seluruh stakeholder agar dapat memberi masukan sehingga rancangan RPJPD yang berkualitas dan mengarah ke arah yang jauh lebih baik lagi,” Harap Sekda.
Sebelumnya dalam laporannya Kepala Bappeda Benny Iskandar yang disampaikan Sekretaris Bappeda Alexander Sinulingga mengungkapkan sesuai arahan pemerintah pusat yang tertuang dalam pedoman umum penyusunan rpjpd maka rpjpd provinsi dan kabupaten kota tahun 2025-20045 harus sudah ditetapkan sebelum pelaksanaan Pilkada serentak pada tahun 2024 oleh karena itu RPJPD kota Medan ditargetkan selesai menjadi Perda paling lambat bulan Juli tahun 2024.
“Periode RPJPD di kota Medan sebelumnya adalah tahun 2005-2025 maka sesuai arahan Permendagri 86 tahun 2017 pasal 18 bahwa penyusunan rancangan awal RPJPD dilaksanakan paling lambat 1 tahun sebelum RPJPD periode sebelumnya berakhir, artinya rancangan awal RPJPD di kota Medan tahun 2025-2045 harus sudah dilaksanakan pada tahun 2024,” jelas Alexander.
Menurut Alexander, tahapan penyusunan RPJPD di kota Medan tahun 2025-2045 telah dimulai pada tahun 2023 melalui pembentukan tim penyusun RPJPD penyiapan data dan evaluasi hasil RPJPD sebelumnya, serta penyusunan background study yang difokuskan kepada analisis proyeksi, demografi dan kebutuhan sarana dan prasarana serta penjaringan isu strategis permasalahan pembangunan kota Medan tahun 2025-2045.
“Pertemuan ini merupakan salah satu rangkaian penyusunan RPJPD kota Medan tahun 2025-2045 khususnya pada fase penyusunan rancangan awal sesuai amanat Permendagri 86 tahun 2017 pasal 22 ayat 1 disebutkan bahwa rancangan awal RPJPD dibahas dengan para pemangku kepentingan melalui forum konsultasi publik dan ayat 3 disebutkan bahwa forum konsultasi publik bertujuan untuk memperoleh masukan penyempurnaan rancangan awal RPJPD,” ujarnya.
Dijelaskan Sekretaris Bappeda, proses menuju penetapan Perda RPJPD di kota Medan tahun 2025-2045 masih panjang, dimana setelah ini rancangan awal RPJPD akan disempurnakan menjadi dokumen rancangan dan rancangan akhir melalui proses konsultasi kepada provinsi Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), pembahasan Ranperda bersama legislatif sampai dengan proses evaluasi dan penetapan Perda RPJPD Kota Medan tahun 2025-2045.
Alexander menambahkan, melalui forum konsultasi publik yang mengundang stakeholder pembangunan kota baik dari bidang pembangunan sosial budaya ekonomi maupun infrastruktur dan kewilayahan, kami memohon dukungan dari kita semua yang hadir dalam setiap tahapan penyusunan RPJPD di kota Medan tahun 2005 -2045.
“Kami persilahkan seluruh stakeholder berikan saran dan masukan terbaik terutama terkait permasalahan yang masih dirasakan serta saran masukan lain yang nantinya dapat diselaraskan dengan strategi, arah kebijakan serta sasaran pokok pembangunan yang akan kita susun sehingga kita dapat memberikan perencanaan pembangunan yang terbaik bagi kota Medan pada masa yang akan datang,” pungkasnya.
Selanjutnya, Konsultasi Publik ini diisi dengan sesi pemaparan narasumber dan masukan dari para stakeholder yang hadir diantaranya Mewakili Bapelitbang Provinsi Sumut Tarsudi, dan Dr. Wahyu Ario Pratomo selaku Akademisi dari USU serta Kepala Bappeda Benny Iskandar. (R1)