Pemprov Sumut Upayakan Optimalisasi Penerimaan PAD dari DBH Sektor Sawit

Sumut769 x Dibaca

Medan, Karosatuklik.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) berupaya mengoptimalisasi penerimaan daerah dari sektor sawit. Penerimaan tersebut yaitu dari Dana Bagi Hasil (DBH) kelapa sawit.

Selama ini, pembagian pendapatan sektor kelapa sawit masih berupa program seperti replanting atau beasiswa untuk para petani, belum dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah.

Oleh karena itu, Pemprov Sumut mengupayakan penerimaan daerah dari kelapa sawit optimal usai Pemerintah Pusat mengakomodir DBH Kelapa Sawit lewat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antar Pemerintah Daerah (HKPD).

“Lahan sawit kita kurang lebih 2 juta hektare, namun, dana yang kembali ke daerah dari sektor ini kurang signifikan, karena itu kita ingin memaksimalkanya,” kata Ismail P Sinaga.

Hal itu diungkapkannya saat Rakor Optimalisasi Penerimaan Daerah dari Sektor Sawit bersama KPK RI dan perwakilan pemerintah daerah se-Sumut, di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan, Jumat (25/11/2022).

Upaya optimalisasi ini sudah cukup lama dilakukan Pemprov Sumut dan kali ini KPK memediasi pertemuan dengan, DJPK, Kementerian Keuangan.

“Kita bersyukur KPK memediasi untuk mendengar penjelasan dari DJPK terkait DBH sawit dan saat ini kita seluruh kabupaten/kita sedang mengumpulkan data terkait kelapa sawit agar datanya menyatu dan terintegerasi,” kata Ismail P Sinaga.

Sementara itu, Kepala Subdit DBH, Direktorat Dana Transfer Umum, DJPK, Kemenkeu Mariana Dyah Savitri mengatakan saat ini pihaknya sedang menyusum regulasinya.

Menurutnya, tahun ini sebesar Rp4,3 triliun sektor kelapa sawit kembali ke daerah secara nasional, tetapi untuk tahun 2023 pihaknya merumuskannya.

“Tahun depan sudah ada DBH sawit, tetapi kami masih merumuskan regulasinya, begitu juga dengan perhitungannya,” kata Mariana Dyah Savitri. (R1)