Robert Efendi : Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Belum Banyak Diketahui Masyarakat

Berita1506 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara, mengadakan program pemutihan denda bagi kendaraan yang ingin memperpanjang surat kendaraannya, Senin (19/10/2020).

Program pemutihan ini, diberikan tiga paket yaitu pemutihan denda pajak kendaraan, pemutihan denda biaya balik nama dan pemutihan denda mutasi.

Di hari pertama program pemutihan ini, masyarakat Kabupaten Karo terlihat antusias. Seorang warga yang mengurus denda pajak kendaraannya, Deden, saat ditemui, mengungkapkan program pemutihan ini sangat membantu warga, terlebih di masa pandemi Covid-19. “Pasalnya, masyarakat sangat terbantu keringanan pembayaran,” pajak, tuturnya.

Kepala UPT Samsat Kabanjahe Robert Efendi, mengungkapkan sampai saat ini pihaknya masih melihat belum adanya penambahan atau lonjakan jumlah pemohon. “Diperkirakan pemohon akan meningkat sekitar beberapa hari ke depan, atau jelang penutupan nanti,” ucapnya.

Kalau untuk hari pertama, memang masih belum terlalu banyak pemohon yang datang, mungkin beberapa hari lagi akan banyak yang datang. Kondisi ini diduga masyarakat kemungkinan masih banyak yang belum mengetahui adanya program ini. Untuk itu, dirinya mengatakan nantinya pihaknya akan kembali memberikan informasi kepada masyarakat melalui media.

Untuk menghindari penumpukan masyarakat yang akan mengurus administrasi, Samsat Kabanjahe menyediakan ruang tunggu yang telah ditetapkan sesuai protokol kesehatan.

Selain itu, untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) pihaknya menerapkan protokol kesehatan seperti mengecek suhu tubuh dan meminta pemohon untuk mencuci tangan terlebih dahulu.

“Apalagi ini kan masih masa pandemi, untuk itu kita tetap terapkan standar protokol kesehatan. Untuk menghindari penumpukan, kita juga sediakan ruang tunggu yang sudah ditentukan jaraknya,” ungkapnya.

Untuk program pemutihan ini, dilakukan selama dua periode, mulai hari ini hingga 15 November 2020. Selanjutnya, untuk periode kedua dimulai pada 16 November hingga 15 Desember 2020, tutupnya.

Senada, Kanit Regiden Ipda Taruli Silalahi menambahkan, silahkan datang ke Samsat Kabanjahe untuk mengurus pajak kenderaanya yang sudah lama mati, karena pada saat ini lah di urus agar denda pajak dan biaya BBN gratis, program ini sangat membantu masyarakat, apalagi di masa pandemi. Namun dia mengingatkan agar mematuhi protokol kesehatan. (Andika)