Pendaftaran Balon Bupati dan Wakil Bupati Karo Hanya 3 Hari: 27-29 Agustus 2024

Karo2016 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Secara tehnis tata cara pencalonan pada Pilkada serentak 2024 ini, yakni, proses waktu pendaftaran yang sangat singkat selama tiga hari (27-29/Agustus 2024), dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan yang terpadu dengan item yang cukup panjang dan pelaksanaannya di gelar di rumah sakit kota Medan, mengingat tidak ada rumah sakit yang memenuhi syarat di Kabupaten Karo.

Hal itu diungkapkan Komisioner KPU Kabupaten Karo, Kordinator Divisi Tehnis, Hendra Lias Sinulingga, saat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karo melaksanakan Sosialisasi Tata cara Pencalonan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karo Tahun 2024 bertempat di Sekretariat KPU Kabupaten Karo, Jl Kapten Selamat Ketaren Kabanjahe, Senin (05/08/2024).

Hadir juga dalam pertemuan tersebut, Komisioner KPUD Karo, Jalek Ginting, Bawaslu Kabupaten Karo, TNI-Polri, Bakesbangpol, Bappedalitbang, Partai Politik se-Kabupaten Karo, stakeholder terkait dan sejumlah tamu undangan lainnya.

Parpol Diminta Mempercepat Pendaftaran, Ini Alasannya:

Lebih lanjut, Hendra Lias Sinulingga, mengharapkan kepada parpol yang dapat mengajukan balon Bupati dan Wakil Bupati Karo, agar mempercepat pendaftaran yang telah ditentukan pihak penyelenggara, agar tidak menjadi kendala dalam pemeriksaan kesehatan para balon.

“Karena waktunya yang mepet, dan harus clear pada tanggal 22 September 2024, dengan catatan, siapa balon yang pertama mendaftar maka akan didahulukan untuk cek kesehatan dan pemeriksaan berkas,” ungkapnya.

“Kami sebagai pihak penyelenggara, kembali mengingatkan berhubungan waktu sudah semakin sempit, sesuai dengan waktu yang ditetapkan KPU Pusat melalui PKPU nya dalam menyusun jadwal yang ada agar tidak terulang kasus gagalnya pencalonan Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Karo jalur independen, Rudi S Meliala dan Benyamin Pinem, yang tidak memenuhi syarat dikarenakan gagalnya meng-upload persyaratan e-KTP ke KPU Pusat, sesuai dengan waktu yang ditentukan,” tegasnya.

Lebih jelasnya bisa dilihat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Syarat Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota.

Yang berhak mengusung Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Karo yakni Partai Politik hasil Pemilu 2024 dimana yang berhak adalah partai politik yang mendapat kursi DPRD Kabupaten Karo sebanyak 20 persen atau suara total 25 persen pada Pemilu 2024 kemarin.

Partisipasi Aktif Semua Pihak

Sebelumnya, Ketua KPU Kabupaten Karo, Rendra Gaulle Ginting dalam sambutannya saat membuka acara tersebut, menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran Pemkab Karo, unsur parpol dan stakeholder terkait lainnya dalam acara sosialisasi pencalonan pemilihan kepala daerah Kabupaten Karo periode 2024-2029 pada Pilkada serentak tahun 2024, sebagai aturan main yang harus diketahui dan dipatuhi parpol yang akan mengusung bakal pasangan calon dalam Pilkada tahun 2024 yang akan digelar pada 27 November mendatang.

Dengan adanya sosialisasi ini, Rendra Gaulle Ginting mengharapkan semua pihak yang terlibat dalam proses pemilihan kepala daerah dapat memahami aturan yang ada dan berperan aktif dalam menjaga kelancaran dan kejujuran proses Pilkada 2024.

“Karena kami percaya bahwa partisipasi aktif dari berbagai elemen masyarakat akan membantu kami dalam menjalankan tugas dengan lebih baik,” simpul dia.

Berikut Jadwal Tahapan Pilkada 2024:

  • 27 Februari-16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.
  • 24 April-31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.
  • 5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.
  • 31 Mei-23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
  • 24-26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon.
  • 27-29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
  • 27 Agustus-21 September 2024: Penelitian persyaratan calon.
  • 22 September 2024: Penetapan pasangan calon.
  • 25 September-23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
  • 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara.
  • 27 November-16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. (Redaksi1)

Baca Juga:

  1. Pendaftaran Calon Independen Pilkada Karo Dibuka 5 Mei, Minimal Kantongi 25.508 Dukungan Suara
  2. Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun
  3. Tahapan Pilkada 2024 Lengkap Jadwal dan Tugas PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih