Medan, Karosatuklik.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperpanjang pendaftaran panitia pemilihan kecamatan (PPK) di 7 kabupaten di Sumatera Utara (Sumut). Perpanjangan tersebut dilakukan karena jumlah pendaftar belum mencapai 2 kali lipat kebutuhan PPK di lokasi tersebut.
“Dari 33 kabupaten/kota, 7 satker melakukan perpanjangan waktu pendaftaran. Perpanjangan dilakukan karena jumlah pendaftar belum memenuhi 2 kali kebutuhan jumlah anggota PPK,” kata Koordinator Divisi SDM KPU Sumut Robby Effendi, Selasa (30/4/2024).
Perpanjangan pendaftaran tersebut berlaku di 14 kecamatan di 7 kabupaten tersebut. Kecamatan yang paling banyak diperpanjang masa pendaftaran adalah Kabupaten Karo, yakni 4 kecamatan.
Robby menyebutkan pendaftaran akan diperpanjang sampai 2 Mei 2024. Perpanjangan waktu pendaftaran itu sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan.
“2 Mei sesuai dengan jadwal dan tahapan,” ucapnya.
Berikut 7 Kabupaten yang Memperpanjang Masa Pendaftaran PPK:
1. Kabupaten Samosir
- Kecamatan Harian
- Kecamatan Sitio-tio
2. Kabupaten Pakpak Bharat
- Kecamatan Pagindar
- Kecamatan Tinada
3. Kabupaten Simalungun
- Kecamatan Pematang Silima Huta
4. Kabupaten Toba
• Kecamatan Habinsaran
• Kecamatan Pintu Pohan Meranti
5. Kabupaten Karo
- Kecamatan Merek
- Kecamatan Simpang Empat
- Kecamatan Kutabuluh
- Kecamatan Naman Teran
6. Kabupaten Nias Selatan
- Kecamatan Pulau-pulau Batu Utara
- Kecamatan Pulau-pulau Batu Timur
7. Kabupaten Tapanuli Selatan
- Kecamatan Saipar Dolok Hole
Untuk diketahui, pendaftaran PPK sudah dibuka mulai 23-29 April 2024. Perpanjangan pendaftaran sendiri dimulai hari ini 30 April-2 Mei 2024. (Dtc)