Pendataan Tenaga Kerja Non ASN, Pemkab Labuhanbatu Ikuti Rakor Dengan Menteri PAN-RB RI di Jakarta

Labuhanbatu, Sumut922 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Terkait pendataan tenaga kerja non ASN, Bupati/Walikota seluruh Indonesia yang tergabung dalam APKASI melakukan Rapat Koordinasi dengan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PAN-RB RI) di Puri Agung Convention Hall Hotel Sahid Jakarta jalan Janderal Sudirman Kav 86 Jakarta Pusat, Rabu (21/9/2022)

Rapat koordinasi itu dihadiri para Bupati, Walikota, Sekda maupun Asisten Pemerintahan yang mewakili Kepala Daerah, dan untuk Kabupaten Labuhanbatu diwakili Sekdakab Labuhanbatu Ir. Muhammad Yusuf Siagian, MMA didampingi Kepala BKPP Zainuddin.

Rakor dimaksud diadakan untuk membahas dan merumuskan solusi atas permasalahan tenaga non ASN lingkungan pemerintahan daerah.

Dalam rapat tersebut APKASI melalui Sekretaris APKASI Adnan Purichta Ichsan S.H., MH. yang juga menjabat sebagai Bupati Gowa mengajukan empat permintaan dan harapan yaitu:

  1.  Proses rekrutmen dan penggajian PPPK dari pemerintah pusat
  2.  Kepala daerah yang baru dilantik diberi kuota untuk mengangkat PPPK dengan masa kerja sesuai masa jabatanny sebagai kepala daerah
  3.  Pelatihan kewirausahaan,kartu pra kerja dan MoU antara kepala daerah dan BUMN bagi tenaga non ASN yg diberhentikan
  4.  Mendorong investasi di daerah agar bisa memberdayakan non ASN yg diberhentikan.

Sebelumnya, Ketua APKASI Sutan Riska Tuanku Kerajaan yang juga menjabat sebagai Bupati Dharmasraya menyatakan pertemuan hari ini sebagai tindak lanjut dari rapat rapat teknis bersama menteri PAN-RB beberapa waktu lalu untuk menyamakan persepsi antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat terkait pembiayaan tenaga non ASN (PPPK).

Yang mana menurut pembicaraan beberapa waktu lalu tenaga honorer atau non ASN pada November 2023 akan dihapuskan, ini menjadi kegelisahan para Kepala Daerah dan juga para honorer di daerah. Kebijakan ini membuat resah para tenaga honorer baik dibidang Kesehatan, Pendidikan maupun yang lain.

Sementara peluang untuk menjadi pegawai P3K dengan mekanisme ujian terbuka akan menjadi kendala karena para honorer yang telah lama mengabdi yang hanya tamatan SMA akan bersaing dengan para sarjana yang baru.

Seperti diketahui, pasca pemberlakukan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja menegaskan bahwa ASN hanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. (R1)