Kabanjahe, Karosatuklik.com – Banyak gedung atau rumah toko di sejumlah lokasi menyalahi izin mendirikan bangunan (IMB) bahkan diperparah lagi dengan bangunan kanopinya dibiarkan melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB).
GSB dibuat agar setiap orang tidak semaunya dalam membangun. Selain itu GSB juga berfungsi agar tercipta lingkungan pemukiman yang aman dan rapi.
Untuk itu, tindakan tegas dari Pemkab Karo terkait banyaknya bangunan kanopi rumah toko (Ruko-red) yang berada di sejumlah jalan di Kota Kabanjahe dan Berastagi.
Hal itu diungkapkan Anggota DPRD Karo, Firman Firdaus Sitepu, SH, Minggu (27/09/2020) pukul 15.00 WIB menyikapi banyaknya bangunan atau rumah toko di kawasan perkotaan Kabanjahe, Berastagi, Tigapanah, Merek, Tigabinanga dan lainnya yang melanggar IMB dan GSB.
Pelanggaran roilen tentunya merusak tata ruang kota, sehingga berdampak buruk terhadap estetika dan keindahan kota, serta ruang terbuka hijau, katanya.
Pelanggaran sebagian pemilik ruko ini, lanjut Politisi Partai Golkar itu, bermula dari adanya pembangunan tambahan kanopi dan bangunan depan yang tidak memiliki izin.
Hal itu diperparah lagi dengan adanya pembiaran atau lemahnya pengawasan dari dinas terkait Pemkab Karo, kecam Firman Firdaus Sitepu.
Lebih jauh dipaparkan, Pasal 13 Undang-undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung menyebutkan bahwa sebuah bangunan harus mempunyai persyaratan jarak bebas bangunan yang meliputi GSB dan jarak antargedung.
“Selain itu dalam membangun rumah, juga harus sudah mendapat standarisasi dari pemerintah yang tercantum di dalam SNI No. 03-1728-1989,” lontar Firdaus Sitepu.
Pengertian dalam penjelasan Pasal 13 Undang-undang No. 28 Tahun 2002, GSB mempunyai arti sebuah garis yang membatasi jarak bebas minimum dari bidang terluar suatu massa bangunan terhadap batas lahan yang dikuasai.
Pengertian tersebut dapat disingkat bahwa GSB adalah batas bangunan yang diperkenankan untuk dibangun. Disinilah peran penting pengawasan dari instansi berwenang, Sat Pol PP Kabupaten Karo sebagai penegak Perda.
Bagaimana bisa meningkatkan PAD, kalau praktik bangunan liar masih marak di sejumlah lokasi. Penegakan Perda lemah, justru berpotensi kebocora Pendapatan Asli Daerah (PAD), diperparah lagi rendahnya daya serap anggaran, kritiknya.
“Kinerja tim pengawasan dan pengendalian Pemkab Karo patut dipertanyakan, kenapa bisa selemah ini,” kecamnya.
Pantauan karosatuklik.com, bangunan yang melanggar garis bangunan terlihat di Jalan Kapten Pala Bangun, Jalan Veteran, Jalan Sudirman, Jalan Wagimin, Jalan Kapten Selamat Ketaren, Jalan Pahlawan, Jalan Letnan Mumah Purba, Jalan Kapten Bangsi Sembiring.
Demikian juga di sejumlah lokasi di Berastagi, termasuk bangunan villa dan hotel yang menyalahi izin sesuai peruntukannya, kecamnya.
Menyikapi hal itu, karosatuklik.com menghubungi Kepala Sat Pol PP kabupaten Karo Hendrik Tarigan, namun sayangnya, tidak berhasil dihubungi, karena hari libur. (R1).