Pengacara dari Peradi Ditolak di Persidangan

Nasional2280 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Pengacara yang merupakan anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dengan ketua Otto Hasibuan ditolak untuk bersidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Hal itu terkait dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) tidak sah.

Penolakan anggota Peradi untuk bersidang ini terjadi dalam persidangan kasus sengketa hak piutang Bank yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/4/2022).

Dalam sidang itu, Albert, selaku kuasa hukum tergugat I merasa keberatan dengan status dari pengacara pihak lawan.

“Kami keberatan karena kartu anggota diduga tidak sah. Sebab MA sudah menyatakan SK Peradi (Otto) sudah tidak sah lagi,” kata Albert dalam persidangan.

Kami meminta kepada penggugat untuk mengganti advokat karena kartu advokatnya tidak sah,” lanjutnya.

Keberatan yang disampaikan oleh Albert ini merujuk pada putusan kasasi Mahkamah Agung bernomor 997 K/PDT/2022 pada 18 April 2022.

Dalam putusan itu, MA menolak permohonan kasasi yang diajukan Peradi Otto Hasibuan atas putusan dari putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Diketahui, dalam putusannya, PN Lubuk Pakam menyatakan SK DPN Peradi No.KEP.104/PERADI/DPN/IX/2019 tertanggal 4 September 2019 tidak memiliki kekuatan hukum tetap.

Sebab, SK DPN Peradi versi Otto itu dibentuk berdasarkan rapat pleno dan sudah melewati jangka waktu 6 bulan sebagaimana diamanatkan hasil Munas II Peradi di Kampar, Riau.

Menanggapi keberatan itu, majelis hakim kemudian memutuskan untuk menunda persidangan. Majelis hakim juga menyatakan akan mempelajari keberatan dari pihak tergugat 1.

“Keberatan akan kami pelajari terlebih dahulu. Selain itu, karena pembuktian juga belum lengkap maka sidang akan dimulai lagi tanggal 11 Mei 2022,” ucap hakim.

Sebelumnya, pengacara kondang Hotman Paris menyatakan salah satu alasannya keluar dari Peradi karena tak setuju bahwa Otto Hasibuan kembali menjabat sebagai Ketua Peradi untuk ketiga kalinya.

Menurut Hotman, ini tak sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) organisasi tersebut. Apalagi, AD/ART tidak disahkan lewat munas, melainkan melalui pleno.

Dalam AD/ART baru itu, kata Hotman, Otto mengubah aturan bahwa ketua umum Peradi boleh dijabat orang yang sama lebih dari dua kali, asal tidak berturut-turut.

Hotman mengungkapkan bahwa AD/ART itu telah dinyatakan tidak sah. Aturan itu, lanjutnya, telah digugat ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan dikuatkan oleh putusan Pengadilan Negeri Medan.

Bahkan, kata Hotman, juga telah ada putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi dari kubu Peradi dengan ketua Otto.

“Mahkamah Agung dengan Putusan Nomor 977 PDT 2022 tanggal 18 April menguatkan putusan PN Lubuk Pakam, PN menolak kasasi dari Peradi Otto. Artinya apa? anggaran dasar dari Peradi tidak sah, berarti seluruh pengurus yang ditunjuk berdasarkan itu menjadi tidak sah,” ucap Hotman.

CNNIndonesia.com sudah coba menghubungi Otto Hasibuan terkait putusan kasasi MA, namun yang bersangkutan belum merespons. (R1/CNNIndonesia)