Pengawasan Kementerian LHK Sangat Lemah, Potret Buruk Tata Kelola Kehutanan di Riau

Nasional1447 x Dibaca

Indragiri Hulu, Karosatuklik.com – Maraknya badan usaha atau perusahaan terbatas (PT) yang melakukan kegiatan perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan secara non prosedural membuktikan lemahnya pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia.

“Perlu dipahami, menanami kawasan hutan dengan sawit, menurut peraturan hukum Indonesia, adalah ilegal, sesuai amanah Undang-undang Kehutanan No.5 Tahun 1967 dan UU Kehutanan No.41 Tahun 1999,” ungkap praktisi hukum John L Situmorang dari Kantor Hukum John L Situmorang (JLS) & Partners, Daulat Rakyat kepada Jurnalis Karosatuklik.com, Jumat (17/11/2021) di Polda Riau.

John L Situmorang mengaku miris melihat ekspansi perkebunan kelapa sawit mengabaikan hak masyarakat atas standar hidup yang layak, hak atas properti, dan hak asasi masyarakat pedesaan yang tinggal di atau sekitar lahan-lahan yang dikonversi untuk perkebunan kelapa sawit. Hal ini memicu ratusan konflik lahan, termasuk di wilayah-wilayah masyarakat yang terbentuk dari program transmigrasi yang disponsori pemerintah sejak puluhan tahun lalu, imbuh dia.

Lanjut dia, dari beberapa temuan dilapangan bahwa di Kabupaten Indragiri Hulu dan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau ada beberapa perusahaan telah melakukan kegiatan perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan secara non prosedural, jelasnya.

Artinya. tutur John L Situmorang, kawasan hutan telah berubah fungsi tanpa melalui mekanisme atau regulasi yang telah ditetapkan oleh Kementerian LHK RI sebagaimana Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.28 /Menhut-II/2014 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 33/Menhut-II/2010 Tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi, sebutnya.

Ketika disinggung langkah hukum yang telah dilakukan pihaknya, John L Situmorang dari Kantor Hukum John L Situmorang & Partners, Daulat Rakyat mengatakan, dugaan kegiatan perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan secara non prosedural telah dilaporkan ke Balai Pengamanan Dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Wilayah Sumatera (BPPHLKS), katanya.

Pembiaran

“Menurut hukum, tindakan perusahaan ini dapat dikualifikasikan perambahan hutan sehingga layak dan patut dibawa ke jalur pidana,” ucap John L Situmorang.

Namun anehnya, sambung John L Situmorang, Kementerian LHK RI atau Balai Pengamanan Dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Wilayah Sumatera (BPPHLKS) yang memiliki otoritas pengawasan dan penegakan hukum, tidak memproses dugaan tindak pidananya bahkan terkesan ada pembiaran, sebutnya.

”Padahal, kerugian dari ekspansi perkebunan kelapa sawit tidak hanya berdampak pada masyarakat di komunitas ini. Kurangnya perlindungan hak atas tanah masyarakat lokal, membuat masyarakat tidak berdaya dan semakin terpinggirkan,” pungkasnya.

Kehilangan hutan berarti kehilangan segalanya

”Buruknya tata kelola kehutanan di Riau telah menyebabkan pelanggaran hak-hak masyarakat adat, karena kepentingan bisnis prioritas utama. Kehilangan hutan berarti kehilangan segalanya,” papar John L Situmorang.

Disisi lain, John L Situmorang menambahkan, seharusnya pengelolaan hutan ini harus berdasarkan prinsip berkelanjutan sehingga kekayaan hutan kita yaitu kekayaan ekologinya masih dapat dinikmati hingga generasi kedepan, mengingat juga pemanasan global yang terus mengancam,” jelasnya.

“Belum lagi kita bicara soal akses masyarakat lokal terhadap hutan yang dilarang oleh perusahaan, karena hutan tersebut telah masuk dalam konsesi mereka,” tutupnya.

Redaksi Karosatuklik.com terus mencoba menghubungi Kepala Balai Pengamanan Dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Wilayah Sumatera (BPPHLKS) namun belum berhasil. (R1)

Baca juga:

1. Direktur Pencegahan Dan Pengamanan Hutan KLHK Diminta Tidak Pilih Tebang

2. Mahkamah Agung RI Perlu Perbaiki Administrasi Penerimaan Berkas Perkara

3. Oknum Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir Diduga Mempermainkan Hukum, Kapolri Diminta Turun Tangan

4. Polsek Bagan Sinembah Dituding Lakukan Dugaan Permufakatan Jahat untuk Merampok Lahan Rosdiana Sitorus

5. DPO Polsek Sinembah, Polda Riau Dipertanyakan