Kabanjahe, Karosatuklik.com – Polres Tanah Karo terus gencar memberantas pelaku edar gelap narkotika sampai ke akar-akarnya di seluruh wilayah hukumnya.
Hasil ungkap kasus narkoba pada Kamis (03/02/2023) lalu di JL. Veteran Kabanjahe, dengan tiga orang tersangka yakni inisial AS (43), ZM (41) dan ASS (32), dan barang bukti narkotika sabu seberat 50,31 (Lima puluh koma tiga puluh satu) gram.
Satresnarkoba tidak berhenti sampai disitu dan terus melanjutkan pengembangan kasus tersebut. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan lanjutan, Satres Narkoba mendapat petunjuk adanya pelaku lain yang terlibat dalam kasus narkotika edar gelap tersebut yang merupakan warga binaan Rutan Kabanjahe.
Kapolres AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasat Resnarkoba AKP Henry D.B. Tobing, S.H, membenarkan pengembangan ungkap kasus narkotika, dua orang WBP Rutan Kabanjahe jadi tersangka, Rabu (29/3/2023) di Mapolres Tanah Karo Jalan Veteran Kabanjahe.
Kronologis Pengembangan Kasus
“Ketiga tersangka yakni AS, ZM dan ASS, menerangkan bahwa barang bukti narkotika sabu 50,31 (Lima puluh koma tiga puluh satu) gram, yang akan diserahkan kepada ZM dan ASS dari AS, atas arahan/suruhan warga binaan rutan Kabanjahe yakni JG dan JP,” ungkap AKP Henry D.B. Tobing.
Berbekal informasi itu, Kasatres Narkoba Polres Tanah Karo AKP Henry Tobing, SH, melakukan kordinasi dengan Kepala Rutan Kelas II B Kabanjahe dan melakukan pemeriksaan terhadap napi JG dan JP.
“Hasil pemeriksaan terhadap JG dan JP, di Rutan Kabanjahe, ditemukan 1 unit HP Android dan 1 unit HP Nokia warna biru,” ujarnya.
Dengan adanya temuan tersebut, pihak Rutan Kelas II B Kabanjahe, memfasilitasi Satres Narkoba Polres Tanah Karo untuk melakukan pengembangan terhadap peran kedua Napi tersebut serta menyerahkan 2 (dua) unit HP yang telah diamankan, sebut Kasat Resnarkoba AKP Henry D.B. Tobing.
“Satres Narkoba telah menetapkan dua orang tersangka lain dalam perkara narkotika tersebut, yaitu JG dan JP yang keduanya merupakan warga binaan Rutan Kabanjahe, yang juga dalam perkara tindak pidana narkotika,” ucapnya.
Peran Kedua Pelaku dan Ancaman Hukuman
Adapun peran dari kedua warga binaan tersebut, JG dan JP merupakan sebagai penghubung bagi ketiga tersangka yang telah ditangkap sebelumnya untuk memasok narkotika jenis sabu.
Saat ini, tambah Kasat Resnarkoba AKP Henry D.B. Tobing, pemberkasan sedang berjalan dan akan segera dilimpahkan ke JPU Kejari Karo untuk mendapatkan kepastian hukum.
“Kedua pelaku dikenakan melanggar pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” tuntasnya. (R1)
Baca juga:
