Jakarta, Karosatuklik.com – Korlantas Polri akan memberlakukan penggolongan Surat Izin Mengemudi atau SIM untuk sepeda motor, yang disebut SIM C, mulai bulan ini. Nantinya SIM C ini akan dikategorikan menjadi tiga: SIM C, SIM CI, dan SIM CII.
Kasi Standar Pengemudi Subdit SIM Regident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan tahap sosialisasi dan persiapan sarana dan prasana selama enam bulan sejak aturan diterbitkan pada 19 Februari 2021.
“Kami targetkan di Agustus ini aturan tersebut bisa mulai diimplementasikan,” papar AKBP Arief Budiman, seperti dikutip dari NTMCPolri.
Mengacu pada Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM), disebutkan bahwa:
SIM C ditujukan bagi sepeda motor dengan kapasitas sampai 250cc.
SIM CI diperuntukkan bagi motor bermesin antara 250cc hingga 500cc
SIM CII untuk motor di atas 500cc.
Saat nanti diberlakukan, para pemilik sepeda motor matik bermesin 250cc hingga 500cc diwajibkan menaikkan golongan SIM-nya dari SIM C menjadi SIM CI.
Di Indonesia sendiri, ada sejumlah model motor matik dari beberapa merek yang mengandalkan mesin di atas 250cc.
- Yamaha TMAX DX
- BMW C 400 GT
- BMW C 400 X
- Honda X-ADV
- Vespa GTS Super Tech 300
- Piaggio MP3 500 Hype Sport Advanced
- Max SYM 400i
- Max SYM 600i
- Cruisym 300i.
(R1/suara.com)