Pengumuman! Pembeli Pertalite Harus Daftar Mulai 1 Juli 2022

Nasional859 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya PT Pertamina Patra Niaga berencana mengatur pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Khusus Penugasan (JBKP) seperti Pertalite dan juga BBM Solar Subsidi. Pembeli Pertalite diwajibkan untuk mendaftar ke website MyPertamina mulai 1 Juli 2022 ini.

Pihak Pertamina akan memberikan waktu kepada masyarakat pembeli bensin Pertalite untuk segera mendaftar ke website MyPertamina.

Jika sampai waktu yang ditentukan konsumen belum mendaftar, maka konsumen tersebut tidak bisa membeli BBM Pertalite, melainkan diarahkan untuk membeli BBM jenis produk yang lain seperti Pertamax Cs.

“Registrasi mulai 1 Juli 2022, di data dulu, mau daftar pakai handphone, pakai komputer bisa. Kita sambil uji coba, ketika mereka sudah registrasi, dan akan mengisi BBM Pertalite nanti operator SPBU akan melihat apakah kendaraan tersebut sudah terdata di MyPertamina,” ungkap Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting kepada CNBC Indonesia.

Irto mengatakan, pihaknya akan memberikan jangka waktu pendaftaran kepada pembeli BBM penugasan dan subsidi itu. Hanya memang, Irto belum bisa menjelaskan jangka waktu tersebut sambil proses pelaksanaan pendaftaran di konsumen berjalan.

“Misalnya kalau satu bulan konsumen tersebut belum juga registrasi maka mohon maaf dengan berat hati kita akan arahkan pembeli Pertalite itu untuk mengisi Pertamax,” ungkap dia.

Di tingkat SPBU, pihak Pertamina juga terus menyiapkan sistem digitalisasi, di mana kendaraan-kendaraan yang sudah terdaftar dalam MyPertamina akan masuk ke dalam sistem. Kelak, pihak SPBU akan memakai Electronic Data Capture (EDC) untuk mengecek nomor kendaraan atau konsumen yang memakai sistem barcode.

“Setiap 15 menit sistem barcode berubah, dia tinggal scan, nanti keluar data nomor polisi dan data lainnya. Kalau belum daftar, maka nama mereka tidak keluar,” tandas Irto.

Sambil pelaksanaan pendaftaran pembelian Pertalite ini berjalan, Pertamina bersama dengan pemerintah masih mendiskusikan perihal kriteria kendaraan mewah yang tidak diperbolehkan membeli Pertalite dan Solar Subsidi.

Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan bahwa ke depan setiap transaksi pembelian BBM jenis Pertalite dan Solar subsidi di SPBU akan diintegrasikan dengan aplikasi My Pertamina. Oleh karena itu, bagi masyarakat yang berhak mengkonsumsi Pertalite dan Solar subsidi harus melakukan registrasi terlebih dulu pada sistem aplikasi yang sudah disiapkan.

Nantinya, aplikasi MyPertamina akan meniru sistem registrasi yang terdapat pada fitur Aplikasi PeduliLindungi yang selama ini sudah diterapkan dalam mencegah penyebaran kasus Covid-19. Meski begitu, dia menyadari bahwa penerapan untuk penggunaan aplikasi ini masih menemui sejumlah tantangan yang cukup berat.

“Kira kira kendala masalah di jaringan kemudian juga di pelosok, orang gak punya HP nanti itu kami juga cari jalan keluarnya. Mungkin kembali ke jalur manual dengan memasukkan nomor polisi jadi upaya dari kami untuk terus meningkatkan pengawasan agar lebih tepat sasaran,” ujar Erika dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII, Kamis (23/6/2022).

Adapun implementasi dari penerapan aplikasi MyPertamina sebagai alat transaksi pembayaran pembelian BBM di SPBU juga masih menanti usulan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) beserta petunjuk teknis pembelian BBM jenis Pertalite rampung terlebih dulu.

Erika sendiri menargetkan aturan tersebut dapat selesai paling lambat pada September mendatang. Dengan begitu, maka kendaraan yang dikategorikan sebagai kendaraan mewah tidak dapat lagi menenggak solar subsidi atau Pertalite dengan bebas.

“Sebetulnya kami di BPH Migas ada target sendiri kami ingin mulai bulan Agustus paling lambat September itu bisa diberlakukan. Tapi tentu saja kewenangan itu bukan di kami karena itu Perpres kami tunggu saja dipanggil untuk membahas itu,” kata Erika.

Lebih lanjut, Erika menjelaskan dalam usulan revisi Perpres itu, selain mengidentifikasi ulang konsumen pengguna dari BBM Solar subsidi, pihaknya juga akan melakukan perubahan kepada siapa yang berhak menggunakan Solar subsidi maupun Pertalite. (CNBCIndonesia)