Pentingnya Pemahaman Hak Kekayaan Intelektual dalam Ekonomi Kreatif

Nasional370 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Merek sebagai salah satu objek Kekayaan Intelektual (KI) memiliki fungsi penting dalam dunia perdagangan. Tidak hanya sebagai identitas untuk membedakan antara barang dan atau jasa sejenis di pasaran, tetapi juga sebagai jaminan kualitas untuk memenangkan persaingan dalam merebut pasar konsumen.

Oleh sebab itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta (Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta) menyelenggarakan kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) atau Klinik KI Bergerak untuk mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya pelindungan KI, Selasa, 15 Agustus 2023, di Manhattan Hotel Jakarta.

“Pelindungan hukum merek mengacu pada sifat hak yang bersifat eksklusif, yaitu untuk memanfaatkannya, memberi izin pihak lain menggunakannya, atau sama sekali melarang pihak lain untuk menggunakannya,” ujar Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman Telaumbanua.

Selain itu, menurutnya, merek merupakan aset yang sangat berharga dan memiliki nilai jual yang tinggi.

“Sebagai contoh perusahaan Nyonya Mener yang bangkrut karena pailit, tetapi saat mereknya dilelang laku menjadi 7 Miliar, itu menunjukan bahwa merek memiliki barang atau aset yang sangat berharga pada nilai jualnya,” lanjutnya.

Melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, pemerintah telah memulai sistem pendaftaran merek terintegrasi yang memberikan kemudahan akses pendaftaran untuk mendapatkan pelindungan merek. Jika tidak terdaftar, maka hak atas merek tersebut tidak akan dilindungi oleh Negara.

“Saya berharap melalui kegiatan ini para pemangku kepentingan makin memahami pentingnya pelindungan merek secara umum dan merek kolektif secara khusus, serta cara mendapatkan pelindungannya,” harap Kurniaman.

Pada kesempatan yang sama Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo mengatakan bahwa hanya di Indonesia yang memberikan kewenangan pencatatan tetapi juga memiliki satuan penegak hukum agar dapat melindungi hak atas pemilik merek tersebut.

“DJKI itu harus memiliki 4 fungsi, diantaranya kreativitas, pencatatan, komersialisasi nilai ekonomi, dan terakhir pelindungan yang dimana fungsi ini nantinya akan menjadi kekuatan hukum untuk melindungi hak atas merek yang sudah didaftarkan di DJKI,” jelas Anom.

Dalam melakukan penegakan hukum, tidak hanya menggunakan metode pelindungan hukum, tetapi juga melalui metode pencegahan penegakan hukum dengan harapan dapat membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya merek yang sudah didaftarkan.

Pada kesempatan yang sama, diserahkan sebanyak 11 Sertifikat Pusat Perbelanjaan berbasis KI kepada Mall Kuningan City, Mall Taman Anggrek, Mall Pondok Indah, Mall Central Park, Mall Kelapa Gading, Mall Pluit Village, Mall Senayan Park, Lippo Mall Puri, Puri Indah Mall, Cipinang Indah Mall, dan Mall Lippo Kramat Jati.

Sebagai tambahan informasi, kegiatan MIC Jakarta turut dihadiri oleh Plt. Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Mutia Farida, Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UMKM Prov. DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rente Allo, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Prov. DKI Jakarta Andhika Permata, dan Para Pejabat Fungsional di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta. (R1)