Penuhi Hak WBP, Rutan Kelas IIB Kabanjahe Kemenkumham Sumut Gelar Sidang TPP

Karo784 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Rutan Kelas IIB Kabanjahe Kanwil Kemenkumham Sumut melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) bagi Warga Binaan bertempat Aula Lapangan Rutan Kabanjahe, Selasa (27/12/2022).

Pelaksanakan sidang TPP untuk pengusulan asimilasi di rumah, cuti bersyarat, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan remisi, dilanjutkan dengan sidang TPP Pengusulan Tahanan Pendamping (Tamping) yang diikuti 78 orang WBP yang telah dipilih. Hal itu sesuai amanah Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 3 Tahun 2018.

Sidang TPP dipimpin langsung Kepala Rutan, Chandra Syahputra Tarigan, SH beserta Kasubsie Pelayanan Tahanan Sastra Barus, SH, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kamsen Bangun, SH dan Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).

Adapun pengusulan ini ditinjau/dinilai berdasarkan sikap dan tingkah laku WBP yang dianggap layak dan baik selama menjalani masa pidananya di Rutan Kabanjahe Kanwil kemenkumham Sumut dengan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana.

Kepala Rutan dalam arahan dan sambutannya, memberikan pesan kepada warga binaan yang ikuti pelaksanaan sidang TPP, “Pengusulan telah kita tindaklanjuti dan dalam proses penilaian, selanjutnya akan kita perjuangkan sehingga seluruh Warga Binaan yang telah diusulkan bisa mendapatkan hak-hak-nya,” ucapnya.

Namun, sambung Chandra Syahputra Tarigan, diharapkan selama dalam proses pengusulan, seluruh Warga Binaan tetap menahan diri, berkelakuan baik, taat dan patuh kepada petugas, imbuhnya.

Ditekankan, agar WBP memelihara hubungan sesama Warga Binaan, serta mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Rutan Kabanjahe sehingga tidak ada kendala nantinya dalam pengusulan, pesan Chandra Syahputra Tarigan.

Pemenuhan Persyaratan Gratis

“Dalam program asimilasi dan integrasi ini, semua proses dalam pemenuhan persyaratan tidak dipungut biaya apapun (gratis).” sebut dia

“Maka dari itu, kami mengharapkan sikap baik dari WBP dapat terus ditingkatkan, baik di dalam Rutan maupun ketika berada di lingkungan masyarakat nantinya,” simpul Kepala Rutan. (R1)

Baca juga:

  1. Pastikan Hak WBP, Rutan Kabanjahe Gelar Sidang TPP
  2. Penjual Anak Teman ke Pria Hidung Belang Via Michat Dituntut 5 Tahun Penjara
  3. Coffee Morning Bersama Insan Pers, Kepala Rutan Kabanjahe Sebut Peran Media Sangat Penting!
  4. 128 Narapidana Rutan Kelas IIB Kabanjahe Terima Remisi Khusus Natal 2022
  5. Bersih-bersih, Rutan Kabanjahe Kemenkumham Sumut Razia Blok Hunian