Penyelundupan 57 Kg Sabu Digagalkan Polda Aceh

Nasional882 x Dibaca

Banda Aceh, Karosatuklik.com – Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 57 kilogram di perairan Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh. Selain mengamankan barang bukti, tim juga menangkap lima terduga pelaku.

Para pelaku diduga merupakan jaringan sindikat narkoba internasional Thailand, Malaysia, dan Aceh dengan tujuan untuk diedarkan di Indonesia.

Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar, Rabu (12/7/2023) mengatakan, pengungkapan penyelundupan narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat.

“Kemudian tim kami merapat ke perbatasan Aceh-Malaysia dan mendapatkan satu speedboat. Setelah kami geledah didapatkan 57 kg sabu,” jelasnya.

Para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling singkat 20 tahun dan maksimal hukuman mati. (MetroTV)