Penyiapan LUT Untuk Korban Erupsi Sinabung Terancam Gagal, Masyarakat Desa Portibi Lama Ngotot Pertahankan Tanah Ulayat Mereka!

Karo1259 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Penyiapan lahan usaha tani (LUT) untuk korban erupsi Gunung Sinabung terancam gagal. Pasalnya, masyarakat Desa Portibi Lama Kecamatan Merek, Kabupaten Karo kembali mendatangi Kantor Bupati Jalan Letjen Jamin Ginting Kabanjahe, Selasa (24/5/2022).

Kedatangan mereka terkait adanya beberapa warga yang memenuhi panggilan terkait tanah ulayat di desa mereka untuk dijadikan lahan usaha tani (LUT) untuk pengungsi korban erupsi Gunung Sinabung.

Menurut warga, adapun tanah ulayat yang ada di Desa Portibi Lama berbatasan dengan Siosar adalah milik mereka.

Warga mendatangi Kantor Bupati untuk memperjuangkan tanah ulayat yang tersurat tahun 1960 seluas ± 800 Ha, dan saat ini tersisa 260 Ha. Mereka meminta agar tanah ulayat yang tersisa tak lagi dijadikan Lahan Usaha Tani ( LUT) bagi sebagian pengungsi korban erupsi Gunung Sinabung.

Salah satu perwakilan masyarakat Desa Portibi Lama, K. Munthe saat dikonfirmasi mengatakan sudah berupaya menempuh jalur damai dengan berbagai memenuhi panggilan dinas terkait.

Penyiapan LUT Untuk Korban Erupsi Sinabung Terancam Gagal, Masyarakat Desa Portibi Lama Ngotot Pertahankan Tanah Ulayat Mereka!

“Kami berupaya dengan semaksimal mungkin, mempertahankan tanah leluhur kami yang ada di desa kami, agar kedepannya tanah tersebut menjadi lahan bagi anak cucu kami,” tegas K. Munthe.

Dia menambahkan, saat ini terdata 557 kepala keluarga mendiami Desa Portibi Lama.

Mediasi dan Opsi

Seperti diberitakan Karosatuklik.com sebelumnya, Pemkab Karo bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Karo melaksanakan mediasi dan diskusi tentang Pelaksanaan Penyiapan Lahan Usaha Tani (LUT) tahap ke tiga korban erupsi Gunung Sinabung di Ruang Rapat Bupati, Jalan Letjen Jamin Ginting, Kabanjahe, Selasa (17/5/2022).

Kegiatan ini adalah tindak lanjut sosialisasi LUT kepada masyarakat Desa Pertibi Lama Kecamatan Merek Kabupaten Karo yang sebelumnya sudah beberapa kali dilaksanakan.

Wakil Bupati Karo, Theopilus Ginting berharap bahwa diskusi yang dilaksanakan hari ini sebagai wadah positif dan untuk kedepannya mendapat solusi untuk hasil yang terbaik.

“Pemerintah hadir sebagai pelayan dan tetap tunduk pada peraturan yang berlaku di Indonesia,” ungkap Wakil Bupati.

“Kehadiran kami disini sebagai Pemerintah untuk membantu cara penyelesaian lahan LUT secara legalitas, dan tidak ada kepentingan pribadi. Pemkab Karo bersama Forkopimda murni mencari solusi yang tepat serta tidak ada provokasi,” imbuh Dandim 0205/TK Letkol Inf Benny Angga Ambar Suoro.

Kepala BPBD, Juspri Mahendra Nadeak menyampaikan bahwa lahan LUT 260 Ha yang berada di Desa Pertibi Lama akan dijadikan lahan untuk pengungsi erupsi Gunung Sinabung.

Dua Opsi yang Ditawarkan Pemkab Karo ke Warga Pertibi Lama yaitu:

1. Opsi pertama, 30 Ha lahan ditawarkan kepada masyarakat Desa Pertibi Lama yang dimana dengan catatan lahan tersebut adalah lahan milik Desa Pertibi Lama dan tidak ada oknum pribadi masyarakat desa.

2. Opsi kedua, yakni Pemkab Karo akan memfasilitasi dengan melengkapi berkas tentang permohonan lahan kepada Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup serta Pemkab Karo akan membantunya, namun permohonan tetap dari masyarakat Pertibi Lama.

Turut hadir Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, SH, SIK, MH, Wakil Ketua I DPRD Karo, Sadarta Bukit, SE, M.Si, Wakil Ketua II DPRD Karo, Davit Kristian Sitepu, Kepala Bappeda, Ir. Nasib Sianturi, MSi, Kepala Pelaksana BPBD, Juspri Mahendra Nadeak, S.Sos, MA, Camat Merek Bartholomeus Barus, S.Ip dan perwakilan tokoh masyarakat Desa Pertibi Lama serta tamu undangan lainnya. (R1)