Kabanjahe, Karosatuklik.com – Dalam penerapan Normalisasi Kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) Mobil Barang Dilarang Melintas Ruas Jalan Nasional Medan – Berastagi & Jalan Nasional Parapat.
Hal ini berdasarkan peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 75 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalulintas Mobil Barang di Ruas Jalan Batas Kota Medan-Batas Kabupaten Karo Nomor 052 (Medan-Berastagi) dan Ruas Jalan Batas Kota Pematang Siantar-Parapat Nomor 065.
Pembatasan Operasional Mobil Barang di Ruas Jalan Nasional Medan-Berastagi:
– Mobil barang dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) lebih dari 8.000 kg.
– Mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih.
– Mobil barang untuk mengangkut bahan galian, bahan tambang dan bahan bangunan.
– Kereta tempelan.
– Kereta gandengan.
Waktu Pemberlakuan Pembatasan:
Hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional lainnya mulai pukul 06.00 sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat.
Objek Pengecualian:
Mobil barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas.
Pembatasan Operasional Mobil Barang di Ruas Jalan Nasional Parapat:
– Mobil barang dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) lebih dari 8.000 kg.
– Mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih.
– Kereta tempelan.
– Kereta gandengan.
Waktu Pemberlakuan Pembatasan:
Setiap hari selama 24 jam.
Jalur alternatif pengalihan:
Ruas jalan lingkar luar Parapat.
Objek Pengecualian:
Mobil barang dari dan menuju ke pelabuhan penyeberangan Ajibata serta memiliki surat muatan. (R1)