Perbaiki Perilaku Koruptif di MA, KY Perketat Proses Seleksi Hakim Agung

Nasional1125 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Komisi Yudisial (KY) menilai proses seleksi hakim agung adalah pangkal dari permasalahan pola perilaku koruptif yang terjadi dalam lingkaran Mahkamah Agung (MA).

Untuk itu, KY berkomitmen akan memperketat proses seleksi hakim agung, agar kejadian kasus dugaan suap penanganan perkara tidak terjadi lagi di masa mendatang.

Anggota KY Binziad Kadafi menegaskan dirinya akan membicarakan dan mengkoordinasikan soal pengetatan proses seleksi hakim, dan para asistennya, ke pihak MA.

“Kami bicarakan nanti dengan MA rekomendasi kebijakannya seperti apa untuk memastikan bahwa mereka yang jabat sebagai asisten hakim agung itu terdiri dari hakim yang mempunyai integritas yang mumpuni,” kata Kadafi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (26/12/2022).

Ia menegaskan para asisten hakim perlu memiliki integritas yang tinggi, mengingat tugasnya dalam membantu hakim agung menangani perkara strategis, seperti kasasi hingga peninjauan kembali (PK).

Saat ini, tutur Kadafi, pihaknya sedang melakukan seleksi terhadap calon hakim agung yang akan direkomendasikan kepada DPR, untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan.

Adapun proses seleksinya, pihaknya tengah melakukan penelusuran rekam jejak, untuk mengklarifikasi integritas calon hakim agung, sebelum diajukan kepada DPR.

“Kami jujur saja sedang menjalankan proses seleksi dan kami berkomitmen untuk mengetatkan proses seleksi hakim agung,” tegas Kadafi.

Diketahui KY menyambangi gedung KPK untuk melakukan pemeriksaan terhadap Hakim Yustisial nonaktif Elly Tri Pangestu. Elly menjadi salah satu tersangka yang diduga menerima suap dalam penanganan perkara.

Adapun tersangka selaku penerima suap selain Elly ialah Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD), dua PNS Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua PNS MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Empat tersangka pemberi suap ialah dua pengacara, yakni Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES), serta dua pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. yakni Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Setelah dilakukan pengembangan pada penyidikan perkara tersebut, KPK juga menetapkan tersangka lain, yaitu Hakim Agung Gazalba Saleh, Prasetio Nugroho (PN) selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti pada Kamar Pidana dan asisten Gazalba, Redhy Novarisza (RN) selaku staf Gazalba, dan Hakim Yusditial Edy Wibowo. (R1/Inilah.com)

Baca juga:

  1. Breaking News: OTT Hakim Agung, KPK: Dunia Peradilan Masih Dicemari Uang
  2. Koordinasi dengan KPK Soal Hakim Agung Sudrajad, KY: Usut Pelanggaran Kode Etik Hingga Dugaan Keterlibatan Hakim Lain
  3. Sunat Vonis Korupsi di MA, Budaya Koruptif, dan OTT KPK