Pergantian Pasangan Balon Independen Pilkada Karo 2020 Masih Dalam Klarifikasi

Karo5017 x Dibaca

Kabanjahe, karosatuklik.com Surat permohonan pergantian pasangan yang di ajukan oleh Cuaca Bangun ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Karo telah ditindaklanjuti dengan menggelar rapat pleno dan memutuskan permohonan tersebut harus dilakukan klarifiksi lanjutan.

Demikian disampikan Ketua KPUD Karo, Gemar Tarigan ST, menjawab wartawan melalui pesan WhatsApp, Senin (24/08/2020).

Menurut Gemar Tarigan, surat permohonan pergantian pasangan yang di ajukan bakal calon bupati, Cuaca Bangun ke KPUD Karo di sampaikan pada 19 Agustus 2020. “Setelah itu, pihak KPUD Karo menyurati Cuaca Bangun, bahwa surat yang di kirim masih terdapat kesalahan dan di minta untuk di perbaiki,” sebutnya.

Selanjutnya, kata Gemar Tarigan, pada 21 Agustus 2020, pihak Cuaca Bangun kembali mengirimkan surat ke KPUD Karo dan berkas tersebut sudah benar.

Untuk proses selanjutnya, KPUD Karo pada 22 Agustus 2020 melakukan klarifikasi ke Bakal Calon Wakil Bupati Agen Morga Purba dan ke Rumah Sakit Bayangkara. Dari  hasil klarifikasi tersebut, KPUD Karo mengelar rapat pleno pada 23 Agustus 2020 dan memutuskan harus di lakukan klarifikasi lanjutan dan pada Senin (28/8/2020), KPUD ke Rumah Sakit Bhayangkara di Medan.

“Masuk ke KPU, 19 Agustus, tanggal 20 di kirim KPU surat ke Cuaca Bangun, bahwa surat yang di kirimkan ada kesalahan dan KPU minta untuk diperbaiki. Kemudian pada tanggal 21 Agustus 2020 di balas Cuaca Bangun dan suratnya sudah benar,” katanya.

Selanjutnya, pada 22 Agustus 2020  KPU melakukan  klarifikasi ke Agen Morgan Purba dan RS Bayangkara. Tanggal 23 Agustus 2020 KPU rapat pleno dan memutuskan harus dilakukan klarifikasi lanjutan, karena saat klarifikasi kemariin hari Sabtu, pimpinan Rumah Sakit tidak berada ditempat dan pada 24 Agustus 2020 KPU kembali melakukan klarifikasi lanjutan/ulang ke RS Bhayangkara, urai Gemar Tarigan.

Terpisah, Komisioner Bawaslu Divisi Pengawasan Hubungan Antar Lembaga, Abraham Tarigan, S.Sos yang di konfirmasi wartawan di kantornya Senin (24/08/2020) membenarkan pihak KPUD Karo ada memberitahukan ke Bawaslu Kabupaten Karo tentang permohonan pergantian pasangan yang di ajukan oleh Cuaca Bangun.

Menyinggung, proses klarifikasi surat kesehatan calon wakil Bupati Agen Morgan Purba, pihak Bawaslu ikut terlibat melakukan pengawasan terhadap KPUD Karo. “Kita (Bawaslu) memang harus ikut didalam setiap tahapan dan proses,” tuturnya.

“Terkait proses klarifikasi, Bawaslu tidak dilibatkan, tetapi terlibat didalam prosesnya. Karena ada kewajiban kita melakukan pengawasan disetiap tahapan yang dilakukan oleh rekan-rekan KPU,” jelas Abraham Tarigan.

Kemarinpun, kita ikut ke Rumah Sakit Bhayangkara di Medan, bersama pak Nggeluh Sembiring dan hari ini Senin (24/08/2020) ibu Eva Juliani Br Pandia (Ketua Bawaslu Karo) yang ke Rumah Sakit Bhayangkara, lontar Abraham Tarigan.

Ketika disinggung bocoran hasil klarifikasi di Rumah Sakit Bhayangkara, Abraham Tarigan mengelak membeberkannya. “Disitu kita masuk hanya memastikan bahwa hal yang dilakukan KPU itu sesuai regulasikah atau tidak, terkait dengan konten dan muatan yang di periksa dan di selidiki berada di wewenang KPU sebagai pelaksana tekhnis pilkada,” ungkap Tarigan. (R1)