Perintah Kapolri Masih Sekedar Jargon, SP3 Tidak Diberikan Kepada Pelapor

Nasional1055 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – John L Situmorang dari Kantor Hukum John L Situmorang & Partners mengaku kecewa terhadap Subbid Provos Propam Polda Riau tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.

Pasalnya, belum lama ini kami menyurati Kapolri perihal pengaduan Subbid Provos Propam Polda Riau tidak profesional dalam penanganan perkara bahkan ada keberpihakan kepada pelaku dugaan rekayasa pendampingan PH oleh Kanit PAA Polres Inhu, ujar John L Situmorang, Kamis (6/10/2022)

Menurut John L Situmorang, pengaduan kami di disposisi ke Kadiv Propam, selanjutnya diteruskan ke Biro Provos. “Saya selaku pelapor sudah diminta keterangan oleh Penyidik Biro Provos Propam Polri, terangnya.

SP3 Mengacu Pasal 109 (2) KUHAP

Belakangan, saya mendapat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang intinya pengaduan dihentikan karena hasil gelar perkara telah sesuai prosedur.

“Bagi saya tidak ada masalah laporan saya dihentikan, dengan catatan telah sesuai Pasal 109 Ayat (2) Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyatakan bahwa terdapat tiga syarat untuk menghentikan suatu penyidikan tindak pidana.
Tiga alasan terbitnya SP3, yaitu:

  • penyidik tidak menemukan cukup bukti untuk melanjutkan kasus tersebut,
  • penyidik menemukan bahwa kasus tersebut ternyata bukanlah suatu tindak pidana,
  • dihentikan demi hukum.
  • Tidak terdapat cukup bukti

Intinya semua harus jelas apa penyebab diterbitkannya SP3, sehingga tidak membingungkan bagi pelapor dan salah tafsir, ujarnya.

“Yang jadi masalah berikutnya, ketika saya minta SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) pengaduan. Namun anehnya, penyidik dengan enteng berdalilh tidak dapat diberikan karena arahan pimpinannya sebagaimana jawaban dibawah ini,” kecamnya.

(Slmt pagi pak sesuai arahan pimpinan kami, untuk surat SP3 tidak diperkenankan diberikan ke pihak manapun, dan yang dikirimkan hanya SP2HP saja. Demikian pak)

“Selaku pelapor, tentu saya memiliki legal standing untuk mendapatkan SP3 tersebut. Menurut saya, SP3 ini perlu kita uji melalui Prapid agar semua terang benderang dan tidak menjadi polemik sehingga terbuka secara transparan dan akuntabel, sebagaimana sering digaungkan Bapak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo tentang jargon Polri Presisi,” ternyata hanya pencitraan dan jauh panggang dari api.

Makna Polri Presisi

Kata responsibilitas dan transparansi berkeadilan yang menyertai pendekatan pemolisian prediktif ditekankan agar setiap anggota Polri mampu melaksanakan tugasnya secara cepat dan tepat, responsif, humanis, transparan, bertanggung jawab, serta berkeadilan.

“Penyidik harusnya menyelenggarakan gelar perkara untuk memutuskan menerbitkan SP3. Namun terbitnya SP3 tetap harus mengacu pada alasan yang diatur dalam Pasal 109 (2) KUHAP,” ungkap John L Situmorang.

Kami berharap Kapolri, Komisi III DPR RI, Kompolnas, Menkopolhukam, Ombudsman RI dapat memberikan atensinya mengapa SP3 ini tidak diberikan kepada pelapor, tambahnya. (R1)

Baca juga:

1. Reskrim Polres Inhu Dituding Tidak Profesional, Kabareskrim Mabes Polri: Silahkan Prapid Bang, Biar Tau Penyidik Hati-hati!

2. Polsek Bagan Sinembah Dituding Lakukan Dugaan Permufakatan Jahat untuk Merampok Lahan Rosdiana Sitorus