Kabanjahe, Karosatuklik.com – Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., didampingi Wakil Bupati Karo, Komando Tarigan, SP., dan Sekda Kab.Karo, Gelora Kurnia Putra Ginting, S.STP., MM, sampaikan Pidato Pendapat Akhir Persetujuan bersama Kepala Daerah dan DPRD Kabupaten Karo tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 di Rapat Paripurna DPRD
Rapat Paripurna yang berlangsung pada Senin (29/9/2025) ini, dipimpin Ketua DPRD Karo, Iriani Br Tarigan didampingi Wakil Ketua Imanuel Sembiring, Korindo Sembiring Meliala dan Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD Karo Eva Angelia dan turut hadir Anggota DPRD, jajaran Forkopimda, para Asisten Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, Pimpinan Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Karo.
Rapat paripurna tersebut menjadi tonggak penting dalam komitmen pemerintah daerah untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang efektif, efisien, dan akuntabel.
Dengan telah ditetapkannya Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 ini, Bupati Antonius Ginting menginstruksikan seluruh kepala perangkat daerah dan unit kerja untuk segera mempersiapkan seluruh administrasi, prosedur, teknis dan langkah-langkah percepatan pelaksanaan program dan kegiatan.
Selain itu, Bupati juga mengajak Pimpinan dan Anggota DPRD serta seluruh komponen masyarakat Kabupaten Karo, untuk bersama-sama mendukung pembangunan yang dilaksanakan
Bupati juga menegaskan “Saya meminta kepada seluruh Perangkat Daerah, untuk dapat menyusun strategi dan langkah
Percepatan Pelaksanaan Program, Kegiatan, Subkegiatan dan Belanja Daerah yang telah dianggarkan, agar pencapaian target kinerja dapat terealisasi dengan baik, Taat Asas sesuai ketentuan, dengan memperhatikan sisa waktu efektif pelaksanaan anggaran.“
Selanjutnya, Perubahan APBD Kabupaten Karo tahun anggaran 2025 ini akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi, dan evaluasi tersebut akan menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2025
Lebih lanjut dijelaskan, proses evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa Ranperda tersebut selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta memenuhi prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah yang baik.
“Hasil evaluasi dari Gubernur akan menjadi dasar penyempurnaan Ranperda sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda),” ujarnya.
“Dengan demikian, Perda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 yang kita hasilkan akan benar-benar berkualitas dan mampu memberikan dampak positif bagi kemajuan Kabupaten Karo,” ujar Bupati Ginting.
“Saya berharap evaluasi dari Bapak Gubernur Sumatera Utara akan memberikan masukan yang konstruktif dan berharga bagi penyempurnaan Ranperda ini,” pungkas Bupati. (R1)
