Peserta SKD CPNS 2021 Wajib Tahu Informasi Ini

Nasional1337 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis sejumlah ketentuan yang wajib dilaksanakan oleh peserta seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2021.

Salah satu dari ketentuan tersebut, yaitu mewajibkan peserta SKD CPNS melakukan swab RT PCR atau rapid tes antigen dengan hasil negatif atau non reaktif sebelum mengikuti seleksi CASN 2021.

Swab RT PCR dilakukan dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam, sedangkan rapid antigen maksimal 1×24 jam.

Ketentuan ini menindaklanjuti surat rekomendasi Satgas Penanganan Covid-19 Nomor: B-115/KA SATGAS/PD.01.02/8/2021 tanggal 21 Agustus 2021 terkait permohonan izin pelaksanaan seleksi CASN 2021.

Peserta SKD juga diwajibkan double masker, dengan menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan masker kain di bagian luar.

Tak hanya itu, masing-masing peserta wajib menjaga jarak minimal satu meter dan mencuci tangan dengan sabun atau memakai hand sanitizer.

Ruangan pelaksanaan tes seleksi wajib diatur dengan kapasitas maksimal 30 orang per ruang.

Sementara itu, peserta seleksi CASN di Jawa, Madura, dan Bali wajib telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama.

Formulir deklarasi sehat
Peserta seleksi CPNS yang akan mengikuti SKD juga wajib mengisi formulir deklarasi sehat yang ada di portal SSCASN, sscasn.bkn.go.id.

Pengisian formulir ini dilakukan dalam waktu 14 hari sebelum ujian seleksi dan paling lambat H-1 sebelum tes.

Formulir ini wajib dibawa saat pelaksanaan SKD dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.

Sebagai informasi, pelaksanaan SKD CPNS untuk instansi pusat dan instansi daerah di titik lokasi BKN Pusat, Kantor Regional BKN, dan UPT BKN dijadwalkan mulai 2 September mendatang.

Adapun ketentuan-ketentuan tersebut juga berlaku bagi peserta seleksi kompetensi PPPK Non-guru 2021.

SKD CPNS

Tes SKD CPNS 2021 dilaksanakan dalam waktu 100 menit dengan mengujikan 110 butir soal.

Soal-soal tersebut terdiri dari tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).

Tes SKD sendiri memiliki nilai ambang batas yang menjadi nilai minimal yang harus diperoleh peserta.

Pengumuman hasil SKD ditentukan paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi nilai ambang batas.

Setelah hasil SKD CPNS diumumkan, peserta yang lolos dapat lanjut ke tahap seleksi kompetensi bidang (SKB).

Adapun hasil akhir seleksi merupakan integrasi nilai SKD dan SKB dengan bobot 40 persen dan 60 persen. (Kompas.com)