Pieter Rasiman Divonis 20 Tahun Penjara Kasus Korupsi Jiwasraya

Headline, Nasional833 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Direktur PT Himalaya Energi Perkasa, Pieter Rasiman, divonis 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan. Pieter Rasiman dinyatakan hakim bersalah melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus Asuransi Jiwasraya.

“Menyatakan terdakwa Pieter Rasiman telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU secara bersama-sama,” kata hakim ketua Rosminadi Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kamis (12/8/2021).

“Menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun dengan perintah terdakwa tetap ditahan, menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” lanjut hakim.

Pieter Rasiman juga dijatuhi hukuman tambahan membayar uang pengganti Rp 3,5 miliar. Jika tidak bisa mengganti pidana tambahan, Pieter akan dipenjara selama 2 tahun.

“Menjatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti ke negara sejumlah Rp 3,5 miliar jika tidak diganti dalam watu 1 bulan sesudah putusan memperoleh hukum tetap, maka harta benda disita dan dilelang dalam hal terpidana tak punya harta dan benda membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 2 tahun,” kata Rosmina

Pieter dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1junctoPasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

Dan Pasal 3 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Hakim mengatakan Pieter Rasiman mendirikan beberapa perusahaan-perusahaan nominee dan membuat beberapa nominee perseorangan yang akan digunakan sebagai counterpart (lawan transaksi) dan transaksi penerimaan uang dalam skema transaksi dana kelola PT Asuransi Jiwasraya (AJS) pada 13 Manajer Investasi untuk 21 produk Reksa Dana atas persetujuan dari Heru Hidayat melalui Joko Hartono Tirto dan Moudy Mangkey guna pengaturan investasi saham dan reksadana PT AJS.

Adapun nominee tersebut adalah:

Nominee perorangan;

  • Utomo Pusposuharto,
  • Supriahtin Njoman,
  • Andad Drama,
  • Tommy Iskandar Widjaja
  • Freddy Gunawan,
  • Jener Candra,
  • Wijaya Mulia
  • Pieter Rasiman
  • Joko Hartono Tirto

Nominee perusahaan;

  • PT BARAMEGA PERSADA,
  • PT DEXINDO JASA MULTIARTA,
  • PT DEXA INDO PRATAMA,
  • PT TARBATIN MAKMUR UTAMA,
  • PT PERMAI ALAM SENTOSA,
  • PT TOPAZ INTERNATIONAL, dan
  • PT TOPAZ INVESTMENT,

“Bahwa koor bisnis atas perusahaan nominee tidak sesuai yang dijalankan. Nominee perorangan didapat tanpa sepengetahuan nominee. Bahwa terdakwa melakukan jual beli saham menggunakan nama perorangan, dan perusahaan lebih banyak mendapat keuntungan masalah pajak lebih rapi, securitas mempunyai margin call dengan perusahaan yang limitnya lebih besar, bahwa nominee perorangan accountnya dibuka dan dikelola oleh terdakwa,” kata hakim anggota, Ig Eko Purwanto.

Hakim juga mengatakan Pieter telah mendapat keuntungan Rp 3,5 miliar. Dia juga terbukti memperkaya orang lain dan korporasi yakniHeru Hidayat, Benny Tjokrosaputro, Joko Hartono Tirto, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirawan.

“Terdakwa telah mendapat keuntungan senilai Rp 3,5 miliar sebagaimana yang diterangkan terdakwa di persidangan. Telah terbukti terdakwa atau orang lain telah menerima pertambahan uang, oleh karenanya unsur memperkaya diri dan orang lain atau korporasi telah terbukti,” tegas hakim Eko.

Menurut hakim, perbuatan Pieter Rasiman dkk telah membuat negara merugi Rp 16 triliun. Kerugian negara didapat atas perhitungan daei sejumlah saham yang dijalankan dan investasi reksa dana.

“Kerugian negara ditemukan atas saham BJBR, PPRO, SMPR, SMRU Rp 4.660.283.370.000 (triliun), dan kerugian negara atas investasi reksa dana sejumlah 12.157.000.000.000 (triliun) sehingga total kerugian negara secara keseluruhan adalah Rp 16.807.283.375.000 (triliun). Menimbang berdasarkan pertimbangan di atas unsur kerugian negara telah terpenuhi menurut hukum,” tegas hakim anggota Susanti.

Pieter juga terbukti melakukan TPPU. Hakim mengatakan Pieter membeli, menempatkan sejumlah aset dengan menggunakan uang hasil korupsi berkaitan PT AJS.

Adapun hal memberatkannya Pieter disebut hakim melakukan tindak korupsi yang terorganisir, merusak kepercayaan masyarakat terhadap PT Asuransi Jiwasraya. Sedangkan hal meringankannya Pieter dinilai sopan dan berterus terang di persidangan. (Dtc)