Medan, Karosatuklik.com – Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution menunjukkan karakter kepemimpinannya tidak kompromi dengan pelanggaran aturan.
Sejak dilantik jadi orang nomot satu di Pemko Medan, 26 Februari kemarin, Bobby dan Aulia terus blusukan ke sejumlah lokasi di kota nomor tiga terbesar di Indonesia itu.
Menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu dalam setiap kesempatan dengan jajaran Pemko Medan, selalu menekankan, pentingnya kolaborasi antar lintas perangkat daerah (OPD), kecamatan maupun kelurahan harus dibangun, sehingga setiap pekerjaan rumah dapat terselesaikan.
Bobby Afif Nasution mengakui, masih banyak bangunan ilegal atau menyalahi aturan di Medan. Dari tidak punya izin sampai dibangun diatas badan jalan.
Demikian dikatakan Bobby saat memimpin pembongkaran bangunan menggunakan alat berat di Jalan Jenderal Ahmad Yani VII, Kecamatan Medan Barat, Kamis (4/3/2021).
“Medan ini saya lihat yang menyalahi aturan sangat banyak. Tak ada izin mendirikan bangunan (IMB). IMB berapa meter, yang dibangun berapa meter,” kata Bobby.
Selain tidak memiliki IMB, beberapa bangunan yang ditemui didirikan di atas jalur hijau. Bahkan, dari pantauannya di lapangan ada bangunan yang secara terang-terangan berdiri di atas badan jalan.
“Ada juga kemarin di kawasan Ringroad Jalan Gagak Hitam, tidak punya IMB dan dibangun di atas badan jalan. Itu kan luar biasa,” ungkapnya.
Secara kasat mata bangunan yang berdiri di atas badan jalan jelas menyalahi aturan. Namun, saat ditanya terkait izin bangunan, pemilik tidak dapat menunjukkan.
“Secara kasat mata kita lihat itu ada kesalahan, secara regulasi saat kita tanya, juga tidak ada surat menyuratnya,” bebernya.
Seperti diketahui, Bobby tancap gas dengan merobohkan bagunan yang menyalahi aturan di kawasan Kesawan Medan.
Bangunan bercat putih tiga lantai itu diperintahkan untuk dibongkar menggunakan eskavator.
“Kita lakukan penindakan terhadap bangunan ini karena menyalahi aturan,” kata Bobby Nasution.
Bangunan tersebut ditindak karena sudah diingatkan beberapa kali namun tidak mengindahkan. Secara aturan, bangunan di kawasan kesawan tidak diperbolehkan diubah bentuknya.
Kawasan Kesawan tidak boleh diubah bentuknya, baik di luar maupun di dalam. Hal tersebut menjadi komitmen Pemko Medan untuk menjaganya.
Tidak boleh dirubah bentuk bangunannya walaupun ada izin. Kita akan lestarikan kawasan kesawan ini.
“Saya ingatkan juga agar tidak mendirikan bangunan di atas drainase,” tegasnya. (R1)