Plank Didirikan di Tanah Warga Ala “Cowboy”, Kasiani Br Tarigan Laporkan PT Pertamina ke Polrestabes Medan

Medan, Sumut1696 x Dibaca

Medan, Karosatuklik.com – Kasiani Br Tarigan (60) warga Dusun I Sukarende Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deliserdeng Sumatera Utara melaporkan pihak PT Pertamina ke Unit Reskrim Polrestabes Medan, Kamis (8/6/2023)

Laporan warga yang mengaku korban mafia tanah tersebut mengaku laporannya terkait berdirinya plank PT Pertamina di lokasi tanah miliknya di Jalan Karya kasih Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.

Didampingi Dana Barus SH, Kasiani Br Tarigan mengatakan, tanah 50 x 200 m2 di Jalan Karya Kasih Medan Johor adalah peninggalan orang tuanya Alm Laba Tarigan, sesuai idzin mengerjakan (menggarap) tanah No. 369, berdasarkan surat keputusan Menteri Agraria tgl 22 Agustus 1961 No. Sk 509/Ka dan Peraturan Pemerintah No. 224/1961 Tgl 19 September 1961, katanya.

Lanjut dia lagi, bahwa semenjak orang tua saya meninggal, tanah ini saya kuasai mulai tahun 2012 hingga 2018. Pajak tanah terahir saya bayarkan pada tahun 2015. Seiring waktu berjalan, saya pergi ke Pakan Baru untuk mengurus tanah yang ada di sana. Setelah saya pulang ke Medan, alangkah terkejutnya saya melihat tanah peninggalan orang tua saya itu telah dipagar beton, katanya.

“Di lokasi tanah itu telah berdiri pelank milik PT Pertamina tanpa ada nomor. Melihat kejanggalan itu, tahun 2023 ini, kami bersama keluarga membuka kembali pagar sesuai surat tanah yang ada pada kami dengan ukuran lebar 50 meter,” sebutnya.

Saat kami melakukan pembukaan pagar, tidak ada satu orang pun yang datang melakukan komplain dengan kami. Bahkan gerbang masuk ke lokasi tanah telah kami pasang. “Namun belakangan ini pagar yang kami pasang dari kawat duri, sekarang telah berubah dengan berdirinya pagar dengan tembok beton,” kecamnya.

Atas kejadian yang sangat merugikan kami selaku pemilik sah tanah ini, selanjutnya kami pun melaporkan ke Reskrim Polrestabes Medan dengan harapan ada tindakan tegas dari aparat Polrestabes Medan terhadap oknum-oknum mafia tanah yang tidak kami kenal maupun terhadap pemilik plank yang didirikan yang tertulis di plank milik PT Pertamina.

“Kami menghormati penegakan hukum oleh Polrestabes Medan, dan saya yakin ini bisa dituntaskan,” tutur Kasiani Br Tarigan.

Menyinggung hal-hal yang ditanyakan oleh penyidik Reskrim Polrestabes Medan, Kasiani Br Tarigan menambahkan, saya jelaskan kronologis awal kepemilikan tanah ini berikut bukti kepemilikan atau surat-surat penting sebagai tanda bukti sah dan valid atas kepemilikan tanah yang ada pada saya.

Kepada penyidik juga sudah saya jelaskan, apa yang menjadi dasar hukum pihak PT Pertamina memasang plank di tanah milik saya ataukah ada oknum-oknum mafia tanah yang ikut bermain?. Negara kita negara hukum, kalau plank itu didirikan diatas tanah saya tanpa seijin saya, berarti itu ala “Cowboy” ungkapnya.

Anehnya lagi, sesuai dengan informasi, kata Kasiani Br Tarigan, jelas-jelas terjadi pelanggaran jika berdiri tembok melebihi 1,5 meter. “Perda Pemko Medan No 5 Tahun 2012 jelas mengatur bahwa setiap pendirian tembok harus pakai izin. Itu pun maksimal hanya 1,5 meter,” ujarnya.

“Saya yakin pihak penyidik Reskrim Polrestabes Medan akan profesional menjalankan tugasnya,” lontarnya.

Seperti diketahui, sebelumnya juga Kasiani Br Tarigan (60) warga Dusun I Sukarende Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deliserdeng Sumatera Utara memohon bantuan kepada Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dan Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak dan Ketua DPRD Sumut Drs Baskami Ginting agar tanah peninggalan orang tuanya Alm Laba Tarigan bisa dikuasai kembali.

Hal ini diungkapkannya kepada wartawan, Minggu (4/6/2023) di Medan. Dikatakan warga yang mengaku korban mafia tanah itu, tahun 2023, surat tanah peninggalan orang tuanya ditemukannya. Setelah semua pihak keluarga rembuk, lokasi tanah yang ada di Jalan Karya Kasih Kecamatan Medan Johor diperiksa secara detail. Sesuai surat tanah bahwa tanah tersebut diperoleh oleh orang tua saya, dari Panitiya Landreform Deliserdang.

“Surat tanah tersebut idzin mengerjakan (menggarap) tanah no. 369. Berdasarkan surat keputusan Menteri Agraria tanggal 22 Agustus 1961 No. SK 509/Ka dan Peraturan Pemerintah No. 224/1961 tanggal 19 September 1961,” tuturnya. (Redaksi1)

Berita Terkait: Tanah Milik Warga di Medan Johor “Diserobot” Pt Pertamina, Kasiani Br Tarigan Harapkan Perhatian Gubernur dan Kapolda Sumatera Utara