Polda Metro Jaya Buru 2 DPO dalam Kasus Uang Palsu Rp 22 Miliar di Kembangan

Nasional2179 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Polda Metro Jaya memburu dua tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial U dan I dalam kasus uang palsu Rp 22 miliar yang dicetak di sebuah kantor akuntan di Kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, U merupakan pemilik kantor akuntan tersebut. Sementara I menjadi operator mesin cetak.

“Selain menjalankan mesin cetak GTO saudara I juga berperan melakukan pemotongan uang palsu tersebut,” ujarnya saat dihubungi Rabu (19/6/2024).

Ade Ary menambahkan, saat ini pihaknya menetapkan satu tersangka baru dalam kasus tersebut, yakni F yang berperan mencari tempat untuk membuat uang palsu. Tersangka F dijanjikan mendapat bayaran Rp 500 juta hingga menyewa sebuah kantor akuntan di Kembangan, Jakarta Barat.

Saat ini, F dan tiga tersangka lain dijerat dengan Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP terkait tindak pidana meniru atau memalsukan uang negara dan atau mengedarkan uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Laporkan ke polisi atau pihak berwenang setempat jika menemukan uang palsu. Melaporkan peredaran uang palsu dapat membantu mengurangi penyebarannya dan mencegah kejadian serupa di masa depan,” katanya.

Terungkap, Ini Peran Masing-masing Pelaku Kasus Uang Palsu Rp 22 Miliar di Kembangan

Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka terkait uang palsu Rp 22 miliar yang dicetak di sebuah kantor akuntan di Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat. Mereka, yakni M alias Mul, FF, YS alias Ustad, dan F.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, M berperan menjadi koordinator pembuatan uang palsu. “M mencari operator, mencari pekerja, seperti I (buron), FF, Y, F, serta mencari dana untuk biaya operasional produksi uang palsu,” kata Ade Ary saat dihubungi Rabu (19/6/2024).

Selain itu, kata dia, M mencari pembeli uang palsu dan berkoordinasi dengan A selaku tim sebelumnya.

Sementara FF berperan mambantu pindahan mesin cetak dari gudang di Gunung Putri, Bogor ke Villa Sukaraja, Sukabumi. FF juga ikut membantu menyusun uang palsu serta melakukan pengepakan ke dalam plastik.

“YS alias Ustad berperan mencari Villa Sukaraja Sukabumi dan ikut membantu menghitung, menyusun, serta melakukan pengepakan uang palsu ke dalam plastik,” katanya.

Kemudian F berperan mencari tempat untuk membuat uang palsu. F dijanjikan mendapat bayaran Rp 500 juta hingga menyewa sebuah kantor akuntan di Kembangan, Jakarta Barat.

Adr Ary mengatakan saat ini pihaknya masih memburu dua orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berisial U dan I. Adapun U merupakan pemilik kantor akuntan tersebut. Sementara I menjadi operator mesin cetak. “Selain menjalankan mesin cetak GTO, saudara I juga berperan melakukan pemotongan uang palsu,” ujarnya.

Saat ini keempat pelaku dijerat dengan Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP terkait tindak pidana meniru atau memalsukan uang negara dan atau mengedarkan uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (BeritaSatu)