Polda Sumut Gagalkan Peredaran 10 Kg Sabu Jaringan Antarprovinsi

Sumut3888 Dilihat

Medan, Karosatuklik.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan peredaran 10 kilogram sabu jaringan antarprovinsi yang dikendalikan dari Aceh dan rencananya dikirim ke Palembang. Dua pelaku ditangkap, sementara dua lainnya masih buron.

Pengungkapan dilakukan pada, Jumat 8 Agustus 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di area parkir minimarket di Jalan Lintas Medan–Banda Aceh, Desa Gampong Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.

Tersangka yang ditangkap masing-masing RM (wiraswasta, warga Kabupaten Deli Serdang, Sumut) berperan sebagai kurir, dan SB (wiraswasta, warga Kabupaten Pidie Jaya, Aceh).

Dua pelaku lainnya, yakni BJ yang memasok sabu dan P yang mengendalikan pengiriman ke Palembang, masih dalam pengejaran.

Barang bukti yang disita antara lain 10 kg sabu dalam kemasan teh merek Guanyingwang, satu unit mobil Avanza warna silver BK 1171 VN, satu koper biru, dua telepon genggam, dan uang tunai Rp850 ribu.

Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya yang diperkuat informasi masyarakat mengenai pengiriman sabu dari Aceh ke Palembang yang akan melintas Medan.

“Tim berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti di Aceh Timur. Dari hasil pemeriksaan, sabu diambil dari DPO BJ di parkiran masjid Desa Seneuneobok, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

Kedua tersangka mendapat perintah dari DPO P yang berdomisili di Aceh untuk mengantarkan barang ini ke Palembang,” ujarnya, Rabu (13/8/2025).

Calvijn menambahkan, kedua tersangka dijanjikan upah besar. RM akan menerima Rp30 juta per kilogram sabu, sedangkan SB dijanjikan Rp100 juta. Keduanya juga telah menerima uang jalan sebesar Rp5 juta dari pengendali jaringan.

Pengungkapan ini membuktikan komitmen Polda Sumut memutus jalur peredaran narkotika lintas provinsi. Kami masih mengejar dua pelaku lainnya dan mendalami kemungkinan adanya jaringan lebih besar di balik kasus ini, tegasnya. Para tersangka dijerat UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (R1)