Polda Sumut Tetapkan Dokter yang Suntikkan Vaksin Kosong Jadi Tersangka

Sumut1122 x Dibaca

Medan, Karosatuklik.com – Polda Sumatera Utara menetapkan status dokter G dari saksi menjadi tersangka terkait dugaan menyuntikkan vaksin kosong kepada siswa sekolah dasar dr Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Medan Labuhan, Medan, Sumatera Utara.

Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. R. Z. Panca Putra S.,M.Si mengatakan penyidik sudah melakukan serangkaian pemeriksaan dan saat ini sudah sampai tingkat penyidikan

“Kita sudah tetapkan satu tersangka yakni dokter G,” ujar Kapolda Sumut, Sabtu (29/1/2022).

Lanjut Kapolda mengatakan anak yang menjadi korban inisial O telah dilakukan pemeriksaan laboratorium dan hasil sementara tidak ada kandungan vaksin didalam tubuhnya

“Kita juga sudah memeriksa sejumlah saksi ahli. Memang tidak ditemukan kandungan vaksin didalam tubuh anak setelah divaksinkan,” sebut Irjen Pol. Drs. R. Z. Panca.

Kapolda menuturkan pihaknya sampai saat ini masih melakukan penyelidikan terkait vaksin kosong dan mendalami apakah penyuntikan tersebut kelalaian atau kesengajaan

“Baru satu tersangka yang ditetapkan yaitu dokter G sementara lainnya masih sebatas saksi. Kasus ini masih terus kita dalami,” simpul Irjen Pol. Drs. R. Z. Panca.

Panca menyatakan, ada sejumlah bukti yang sudah dikantongi polisi sehingga menetapkan dokter itu sebagai tersangka.

Salah satunya adalah anak yang disuntik di tubuhnya tidak ditemukan kandungan vaksin Covid-19.

Majelis Kode Etik Kedokteran IDI

Selain itu, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam kejadian penyuntikan vaksin kosong tersebut.

Dalam penuntuskan kasus ini, Kepolisian Daerah Sumatera Utara disebut melibatkan Majelis Kode Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Menurut Panca, IDI juga mendalami dugaan pelanggaran etik kedokteran yang dilakukan G.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, G belum ditahan. Pasalnya, dugaan pelanggaran yang dilakukan hukum maksimalnya tidak sampai lima tahun penjara. (R1)

Baca juga:

1. Polisi Periksa Vaksinator yang Diduga Suntik Vaksin Kosong ke Siswa SD di Medan

2. Kasus Jual Beli Vaksin Covid-19, Polda Sumut Tetapkan 4 Tersangka

3. Kapolrestabes Medan Dicopot!