Kabanjahe, Karosatuklik.com – Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo kembali mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu di dalam sebuah rumah di Jalan Irian Gang Sehati II Kelurahan Lau Cimba Kecamatan Kabanjahe pada Senin (03/10/2022).
Tim Opsnal berhasil mengamankan dua orang laki laki yang berinisial APS (34), warga Jalan Milala Kelurahan Kampung Dalam, Kabanjahe dan JPT (29), warga Jalan Irian, Kelurahan Lau Cimba, Kabanjahe.
Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba AKP H. Tobing, SH, membenarkan penangkapan tersebut, Sabtu (8/10/2022) malam.
Dijelaskan Kasat, kedua orang tersebut yakni APS dan JPT, ditangkap petugas karena kedapatan petugas sedang menguasai narkotika sabu.
Kronologis Penangkapan
Dikatakan Kasat Narkoba AKP H Tobing, pada Senin (03/10/2022) lalu, personil Opsnal Satnarkoba menerima informasi tentang adanya kegiatan jual beli narkotika jenis sabu di Jalan Irian, Kabanjahe.
“Menerima informasi tersebut, kita perintahkan personil turun ke lapangan untuk penyelidikan,” ujar Kasat.
Dari hasil penyelidikan, sambung Kasat Resnarkoba, di seputaran Jalan Irian, petugas menemukan lokasi yang dicurigai sebagai tempat transaksi jual beli narkoba jenis sabu, yakni di sebuah rumah, tepatnya di Jalan Irian Gang Sehati II, yang diketahui milik JPT.
“Pukul 17.30 WIB, petugas menggerebek rumah tersebut dan menangkap seorang laki laki mengaku bernama JPT dan APS di dalam rumah tersebut, yang saat itu APS sedang berada di dalam kamar mandi,” beber dia.
Selanjutnya, imbuh AKP H. Tobing, petugas langsung melakukan penggeledahan badan dan rumah. “Nah, saat itu juga ditemukan petugas barang bukti yang terletak di kamar mandi, 3 paket plastik bening diduga berisikan narkotika golongan I jenis shabu seberat brutto 7,84 (tujuh koma delapan empat) gram.”
“Tiga paket tersebut ditemukan ditempat terpisah, yakni 1 paket di dalam closed kamar mandi, 1 paket di dalam bungkusan kotak rokok Marlboro hitam yang ditemukan di lantai kamar mandi dan 1 paket lagi ditemukan di lubang pembuangan air kamar mandi,” ungkapnya.
Ganja Kering Ditemukan
Selain sabu, tutur Kasatresnarkoba, juga ditemukan barang bukti narkotika diduga jenis ganja kering meliputi daun, ranting dan biji ganja yang dibungkus kertas warna coklat seberat brutto 12,18 (dua belas koma delapan belas) gram dari dalam kantong celana belakang sebelah kanan yang dikenakan APS.
“Di luar kamar mandi, juga ditemukan petugas barang bukti, 2 paket plastik bening diduga berisikan narkotika golongan I jenis shabu seberat brutto 0,34 (nol koma tiga empat) gram, yang terletak di atas meja dapur dan juga narkotika diduga jenis ganja kering meliputi daun, ranting dan biji ganja yang dibungkus kertas warna putih seberat seberat brutto 0,61 (nol enam satu) gram yang berada dalam kotak rokok Marlboro hitam, yang ditemukan di bawah kursi di ruang tamu rumah tempat terjadinya penangkapan,” bebernya.
Ancaman Hukuman 20 Tahun Kurungan Penjara
“Dari interogasi petugas kepada keduanya, barang bukti narkotika yang ditemukan di kamar mandi adalah milik APS dan barang bukti di ruang tamu dan di dapur adalah milik JPT, yang didapatnya dari APS,” tegas AKP H. Tobing.
“Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti telah dimankan di di Satresnarkoba dalam proses lidik dan sidik,” sebutnya.
“Kedua pelaku dikenakan melanggar pasal 111 ayat (1), 112 ayat (2), (1) dan pasal 114 ayat (2), (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” ujar AKP H. Tobing memungkasi. (R1)
Baca juga:
- Hasil Panen Ganja Siap Dijual Kepergok Digerebek Polisi, TKP: Sagan Taneh Jalan Tembus Karo – Langkat
- Satresnarkoba Polres Karo Kerjasama Dengan Rutan Kabanjahe Gagalkan Upaya Penyelundupan Sabu Seberat 321.09 Gram Berikut 3 Tersangka Dibekuk
- Gelapkan Motor Teman Sendiri, Pelaku Dibekuk Polsek Munte di Jakarta
- Polisi Tangkap Diduga Bandar dan Pengedar Narkotika di Gubuk Perladangan Nari Gunung II
- Polisi Gerebek Lokasi Judi Tembak Ikan di Karo, 2 Pelaku Diamankan, 3 Orang Lari