Polisi Sebut Konten Hoaks Aktual TV Modus Baru Adu Domba Era Modern

Nasional826 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Polisi memastikan konten hoaks yang diunggah tiga tersangka di akun YouTube Aktual TV adalah bentuk adu domba di era digital. Konten yang dibuat tersebut diduga merupakan modus baru melakukan propaganda.

Kepala Polisi (Polres) Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi mengatakan, konten yang diupload di Aktual TV merupakan modus baru di era digital saat ini. Masyarakat diimbau untuk cerdas memilih konten.

Dia mengibaratkan jika salah mengunggah konten dapat menimbulkan kerusuhan seperti yang terjadi di Surabaya. Akibat salah menggunakan media sosial, terjadi kericuhan besar di Papua.

“Ini adu domba era digital, menimbulkan keonaran, dalam rangka keuntungan pribadi. Ini menjadi catatan keprihatinan kita bersama,” kata Hengki di Polda Metro Jaya, Jumat (15/10/2021).

Masyarakat Diminta Cerdas

Hengki menuturkan setidaknya ada 765 konten yang diunggah di akun Youtube Aktual TV tersebut. Dalam akun tersebut menyebarkan kebencian dan adu domba.

Tidak hanya berhenti di YouTube, konten yang dibuat oleh Aktual TV turut disebar di berbagai platform media sosial, mulai dari Instagram, Facebook hingga Twitter.

“Sehingga semakin viral, ini sangat berbahaya apalabila diterima oleh masyarakat dengan tingkat literasi digital yang rendah. Kalau kita paham, tidak akan percaya, kalau masyarakat yang literasi rendah akan percaya. Ini berpotensi kegaduhan,” tutur Hengki.

Dia memastikan akan terus melakukan penelusuran terhadap akun-akun yang membuat dan mengunggah konten hoaks. Dari penelusurannya tidak hanya Aktual TV yang melakukan adu domba tapi masih ada sejumlah akun lain.

“Ini bukan akun satu-satunya, ada akun lain, kami masih selidiki, ada akun lain yang sama seperti ini. Ini edukasi dan pemahaman, buat kita semua, ada adu domba melalui akun YouTube dengan tujuan materi,” ujarnya.

Tiga orang pengelola kanal YouTube Aktual TV ditetapkan sebagai tersangka atas kasus produksi berita bohong atau hoaks yang berpotensi menimbulkan kegaduhan atau keonaran di tengah masyarakat. Dari ketiga tersangka salah satunya adalah pemilik akun.

Tiga tersangka berinisial AZ, M dan AF. Tiga tersangka tersebut berinisial AZ ini merupakan direktur salah satu PT di Jawa Timur, merupakan media televisi (PT Bondowoso Salam Visual Nusantara Satu/Bondowoso TV).

“Dia yang membuat ide konten, mengarahkan, dan menyortir hasil editing konten yang akan diupload ke Aktual TV,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus di BPMJ Polda Metro Jaya, Jumat (15/10/2021).

Kemudian, tersangka kedua berinisial M merupakan pengelola channel yang bertugas mengedit dan mengupload konten di Aktual TV ang telah dibuat dan disetujui oleh tersangka AZ. Kemudian ketiga, AF sebagai pengisi suara atau narator di akun tersebut. terangnya.

“Kanal akun YouTube Aktual TV tersebut tidak terdaftar di dewan pers,” tegas Yusri.

Ketiganya dijerat UU ITE di Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman 10 tahun penjara serta Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45a Ayat (2) UU RI Nomo 19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. (R1/okezone.com)