Jayapura, Karosatuklik.com – EB, Kepala Distrik Wusama, Yahukimo, Papua, ditangkap Tim Satgas Nemangkawi karena diduga menjadi otak dalam sejumlah aksi teror yang dilakukan oleh KKB. Dari penangkapan EB, Tim Satgas Nemangkawi juga menyita sejumlah barang bukti.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Mustofa dalam keterangan tertulisnya mengatakan ada ratusan anak panah yang disita dari penangkapan EB. Selain itu, Tim Satgas Nemangkawi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya. Berikut barang bukti yang diamankan:
1. 106 (seratus enam) anak panah
2. 20 (dua puluh) busur panah
3. 31 (tiga puluh satu) mata panah
4. 9 (sembilan) parang
5. 1 (satu) pisau
6. 1 (satu) senapan angin
7. 26 (dua puluh enam) handphone
8. 1 (satu) kamera digital
9. 2 (dua) radio
10. 13 (tiga belas) dompet
11. 4 (empat) laptop
12. 4 (empat) tas ransel
13. 1 (satu) noken
14. 2 (dua) tas samping
15. 4 (empat) celana
16. 1 (satu) baju
17. 9 (sembilan) gelang
18. 1 (satu) kalung
Untuk diketahui, Tim Satgas Penegakan Hukum Nemangkawi menangkap EB, Kepala Distrik Wusama, Kabupaten Yahukimo, Papua. EB diduga terlibat dalam kelompok kriminal bersenjata (KKB) yang sering kali menebar aksi teror di wilayah itu.
Dilansir Antara, Rabu (1/9/2021), EB diduga sebagai otak dan penyandang dana untuk aktivitas KKB. Ketua Tim Satgas Gakkum Nemangkawi Kombes Faizal Rahmadani mengatakan, selain menangkap EB, tim menangkap tiga orang lainnya, yakni EH, Y, dan YH.
Keempat orang itu ditangkap pada Jumat (27/8) di rumah EB. Penangkapan berawal dari adanya informasi terkait kendaraan berwarna hitam yang sering melintasi Dekai ke lokasi kejadian yang berada di pinggiran Kali Brazza.
Dari informasi itulah kemudian anggota mendalaminya. Namun, tak disangka, kendaraan yang dicari melintas di depan Mapolres Yahukimo, Dekai, sehingga digiring masuk dan pengemudinya, yakni EH, dimintai keterangan.
EH dalam keterangannya kepada penyidik mengaku ada belasan anggota KKB di rumah EB sehingga Jumat malam sekitar pukul 20.00 WIT, anggota melakukan penangkapan.
Namun, saat penangkapan, lima orang yang berada di dalam honai yang berada di belakang rumah melarikan diri, kata Faizal, yang juga menjabat Dirkrimum Polda Papua. Dijelaskan, dari delapan orang yang diamankan di rumah EB, empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni EB, Y, EH, dan YH. (R1/Dtc)