Polisi Tangkap Pengedar Ekstasi di Kandibata

Karo1573 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Satresnarkoba Polres Tanah Karo kembali mengungkap tindak pidana narkotika. Kali ini narkotika jenis ekstasi di Desa Kandibata Kecamatan Kabanjahe tepatnya di lokasi parkiran Café Rivaltri, Kamis (27/10/2022) lalu.

Tim Opsnal berhasil mengamankan satu orang laki laki inisial AOG(24), warga Desa Jalan Mesjid Kelurahan Lau CimbaM Kabanjahe.

Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP H. Tobing, SH, membenarkan penangkapan kedua orang tersebut, Kamis (3/11/2022).

Dijelaskan Kasat, AOG, ditangkap petugas karena kedapatan sedang menguasai narkotika jenis ekstasi.

Kronologis Peristiwa

Dikatakan, pada Rabu (26/10) malam, personil Opsnal Satnarkoba menerima informasi tentang adanya seseorang yang sering menjualkan narkotika jenis pil ekstasi di daerah sekitar Cafe Rivaltri.

Menerima informasi tersebut, tutur AKP H. Tobing menjelaskan, pihaknya (Tim Opsnal) gerak cepat turun ke lapangan untuk penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan di Desa Kandibata, urai Kasatres Narkoba, petugas berhasil mengetahui seorang yang dicurigai sebagai bandar narkotika tersebut. Petugas kemudian melakukan pengintaian dan membuntuti orang itu.

Hingga Kamis (27/10) Pukul 01.00 WIB, tepatnya di Parkiran Cafe Rivaltri, petugas melakukan penangkapan terhadap orang tersebut, yang kemudian mengaku bernama AOG.

Petugas langsung melakukan penggeledahan badan terhadap AOG dan menemukan 2 (dua) paket klip bening berles merah diduga berisikan narkotika golongan I jenis ekstasi warna coklat muda sebanyak 20 butir setelah ditimbang berat Bruto 8.36 (delapan koma tiga enam) gram dari kantong celana sebelah kanan yang dipakainya.

Dari introgasi petugas kepada AOG, ianya mengaku bahwa barang bukti narkotika ekstasi yang ditemukan tersebut adalah miliknya. “Saat ini pelaku dan barang bukti telah dimankan di Satresnarkoba dalam proses lidik dan sidik,” sebutnya.

Pelaku dikenakan melanggar pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara, pungkas Kasat Narkoba AKP H. Tobing.

Ketahui Bahaya Ekstasi

Berdasarkan literasi dari berbagai sumber yang diperoleh Redaksi Karosatuklik.com, sejak tahun 1985 ekstasi dilarang untuk dipergunakan dengan alasan keselamatan.

Sejak akhir 1980-an, Ekstasi menjadi istilah “marketing” bagi penjual narkoba “jenis Ekstasi” yang dalam kenyataannya mungkin hanya sangat sedikit atau tidak ada kandungan MDMA-nya.

MDMA saja sudah dapat membuat efek yang sangat merusak. Yang dinamakan ekstasi saat ini dapat berupa campuran zat-zat dari LSD, kokain, heroin, amfetamin dan metamfetamin, sampai racun tikus, kafein, obat anti cacing anjing, dan lainnya.

Terlepas dari logo lucu yang dikenakan oleh para pengedar pada pil-pil itu, inilah yang membuat Ekstasi sangat berbahaya, pengguna tidak benar-benar tahu apa yang dia konsumsi. (R1)