Polisi Tangkap Pengedar Sabu Seberat 50,13 Gram di Berastagi

Karo2030 x Dibaca

Berastagi, Karosatuklik.com – Satresnarkoba Polres Tanah Karo kembali mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu di Jalan Kenangan Kelurahan Gundaling I Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo, Selasa (19/072022), sekira Pukul 23.00 WIB.

Tim Opsnal mengamankan seorang pria berinisial RS (45) warga JL. Penghasilan Kelurahan Tambak Lau Mulgap II, Berastagi.

Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP H. Tobing, SH, membenarkan penangkapan tersebut, Senin (25/7/2022 di Kabanjahe.

Dijelaskan Kasat, RS ditangkap karena kedapatan oleh petugas sedang menguasai narkotika jenis sabu sabu.

Kronologis Penangkapan 

Penangkapan terhadap RS, berawal dari laporan masyarakat yang diterima petugas pada Selasa (19/07/2022), sekira pukul 21.30 WIB, seorang laki-laki yang memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu di Jalan Kenangan Kelurahan Gundaling I, Berastagi, tepatnya di sebuah rumah.

“Berbekal informasi itu, selanjutnya pada saat itu juga Personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo berangkat dan melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang dimaksud,” ucap AKP H. Tobing.

Pada hari yang sama sekira pukul 23.30 WIB, di Jalan Kenangan Berastagi, tepatnya pada sebuah rumah, personel Satresnarkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap terhadap RS, lanjutnya.

Dari penggeledahan yang dilakukan, sambung Kasatres Narkoba, ditemukan barang bukti berupa satu paket plastik klip berles merah diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 50,13 Gram yang dibalut dengan satu buah plastik assoy warna hitam yang dilakban dengan potongan lakban warna kuning dekat sebuah kursi tempat duduk RS.

“Selain itu turut diamankan dari pelaku satu unit handphone android merk Vivo warna hitam dan 1 unit handphone merk Nokia warna biru,” ungkap AKP H. Tobing.

Dari Interogasi petugas terhadap pelaku, barang bukti narkotika jenis sabu itu adalah benar miliknya sendiri, ucap dia.

“Setelah petugas menemukan barang bukti tersebut selanjutnya RS dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Mapolres Polres Tanah Karo untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasatres Narkoba AKP H. Tobing memungkasi (R1)