Polisi Tetapkan 6 Orang Tersangka Kasus Tahanan Tewas Dikeroyok di Polrestabes Medan

Sumut1809 x Dibaca

Medan, Karosatuklik.com – Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim memimpin konferensi pers terkait tindak pidana penganiayaan secara bersama sama melakukan penganiayaan mengakibatkan orang meninggal dunia di Mapolrestabes Medan, Jumat (26/11/2021).

Tahanan Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan bernama Hendra Syahputra meninggal dunia di ruang ICU RS. Bhayangkara TK II Medan pada Selasa (23/11/2021).

Sebelumnya, pada hari yang sama pukul 03.00 Wib, anggota jaga tahanan RTP Polrestabes Medan membawa korban dalam keadaan lemas dan juga demam tinggi.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, Kompol Muhammad Firdaus menetapkan 6 tahanan yang melakukan penganiayaan terhadap korban.

“Hasil penyelidikan (pelakunya) tahanan satu sel korban yang melakukan penganiayaan, jumlahnya ada 6 orang,” sebut Firdaus.

Pihak RS. Bhayangkara TK II melakukan autopsi terhadap korban karena ditemukan beberapa titik lebam biru di wajah serta memar di sekujur tubuhnya. Tim penyelidik mendapat informasi dari keluarga korban bahwa selama ini korban sering dianiaya dan diperas oleh tahanan lainnya.

Para pelaku melakukan pemerasan terhadap korban dengan cara menelepon keluarga korban, kemudian meminta untuk mengirimkan sejumlah uang.

Keenam pelaku penyiksaan itu yakni, TS alias R (35) warga Jl. STM, Kec. Medan Johor (tahanan kasus pencurian dengan pemberatan), WS alias AK (20) warga Jl. Mayor, Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat (tahanan kasus secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang), J (25) warga Perumnas Mandala, Kec. Medan Denai (tahanan kasus pencabulan).

Kemudian, NP (21) warga Jl. Aluminium Gg. Jambu, Kec. Medan Timur (tahanan kasus penggelapan), HS (45) warga Jl. Tiga No. 44 C, Kel. Pulo Brayan Bengkel, Kec. Medan Timur (tahanan kasus pertolongan jahat/ tadah) dan HM (44) warga Jl. Danau Marsabut No.148, Kel. Sei Agul, Kecamatan Medan Barat (tahanan kasus pertolongan jahat/tadah).

Keenam pelaku merupakan buser (orang yang juga tahanan mengatur tahanan lain di dalam sel) dan pembantu buser di sel tahanan yang ditempati korban.

Korban masuk ke dalam sel tahanan blok G di RTP Polrestabes Medan. (12/11/2021) dan disambut oleh pelaku. Dimana pada saat itu TS, HM dan HS langsung menemui pelaku dan meminta uang kebersamaan sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah).

Pelaku menyuruh korban untuk menghubungi keluarganya karena korban tidak memiliki uang. Lalu di hari kedua keluarga korban tidak juga memberikan uang kamar, dilakukanlah pemukulan terhadap korban. Pada Senin, 22 November 2021 sekira pukul 18.30 wib Firman Efendi melihat pelaku memukuli korban berkali-kali dan sesekali memukul dengan bola karet ke arah wajah korban. Korban kembali mendapat pemukulan dengan menggunakan asbak dan kemudian sekira pukul 03.00 korban sudah ditemukan kejang-kejang dan dibawa ke rumah sakit Bhayangkara.

Sebagai barang bukti, telah diamankan 1 Unit Handphone merek Oppo, 1 Unit Handphone merek Samsung, 3 buah bola karet, dan 1 buah Asbak. Akibatnya, keenam pelaku ini dijerat Pasal 170 JO 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (R1)