Kabanjahe, Karosatuklik.com – Satresnarkoba Polres Tanah Karo, berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu, Kamis (14/4/2022) sekira Pukul 02.00 WIB, di Desa Tiganderket Kecamatan Tiganderket Kabupaten Karo tepatnya di Pasar (Pajak-red) Desa Tiganderket.
Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba AKP H. Tobing, SH, Selasa (19/4/2022) melalui group WhatshApp.
Dijelaskan Kasat, petugas berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial DUG (39), warga Desa Tiganderket. DUG ditangkap karena kedapatan oleh petugas sedang menguasai narkotika jenis sabu.
Kronologis Penangkapan
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas, Kamis (14/04/2022), sekira Pukul 00.30 WIB, bahwa ada seorang laki-laki yang memiliki dan menguasai narkotika jenis shabu di Desa Tiganderket. Selanjutnya pada saat itu juga petugas melakukan penyelidikan di sekitar lokasi itu, kata AKP Hendry DB Tobing.
Sekira pukul 02.00 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang bernama DUG di Desa Tiganderket tepatnya di Pasar (Pajak-red) Desa Tiganderket. “Setelah itu dilakukan penggeledahan terhadapnya dan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket plastik klip berles merah diduga berisikan narkotika jenis shabu seberat brutto 3,63 gram,” bebernya.
“Selanjutnya petugas mengamankan DUG dan barang bukti ke Mapolres Tanah Karo dan barang bukti guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tegas dia.
Menyikapi peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Tanah Karo, AKP Henry DB Tobing, mengaku, sangat dibutuhkan dukungan semua komponen masyarakat di daerah itu membantu Satres Narkoba Polres Tanah Karo memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, pesannya. (R1)