Polres Pelabuhan Belawan Amankan Pelaku Pembunuhan

Sumut2115 x Dibaca

Belawan, Karosatuklik.com – Polres Pelabuhan Belawan, Medan, Sumatera Utara, mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang diduga telah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dlm pasal 338 KUHPidana, Kamis 11 Februari 2021.

Inisial tersangka yang di amankan yaitu YG 39 Thn, warga Jalan Almunium Raya I Kelurahan Medan Deli Link 18 Kecamatan Tanjung Mulia.

Pelaku diamankan di Kampung Gunung Sormin Kabupaten Padang Lawas Utara dengan barang bukti berupa 1(satu) buah pisau

Pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2021 Team Gabungan Subdit III Dit Reskrimum Polda Sumut dan Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan melakukan Jarkap terhadap tersangka Yasoki Giawa.

Berdasarkan hasil lidik team dilapangan dan hasil analisa team IT didapat informasi tersangka melarikan diri ke wilayah Kabupaten Labuhan Batu tepatnya di Gunung Sormin Padang Lawas Utara.

Team Gabungan Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP I Kadek H.C, SH, SIK, MH bersama team Jatanras Polda Sumut bergerak ke lokasi tersebut dan melakukan penangkapan terhadap Tsk.

Setelah mengamankan tsk, team melakukan pengembangan pencarian barang bukti sebilah pisau lagi yang digunakan tersangka pada saat melakukan pembunuhan.

Pada saat pencarian BB, tersangka melakukan perlawanan terhadap petugas dan mengancam keselamatan petugas sehingga team melakukan tindakan tegas, tepat dan terukur kearah kaki tersangka.

Usai mendapatkan perawatan di Rumah Sakit TNI AL Belawan, kemudian tim memboyong tersangka ke Mako Polsek Medan Labuhan Polres Pelabuhan Belawan.

“Dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya bahwa telah membunuh dgn cara menikam korban hingga meninggal dunia dengan melakukan penikaman sebanyak 7 x dibagian dada,” tutup Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan saat di konfirmasi, Rabu (17/2/2021). (R1)