Samosir, Karosatuklik.com – Polisi Resort (Polres) Samosir mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Tomok Parsaoran, Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir yang terjadi pada tahun 2019 silam.
“Kami telah mengamankan tersangka pelaku penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain sebagaimana di laporkan pada tahun 2019. Ada jeda sekitar 14 tahun yang saat ini alhamdulillah berhasil kita ungkap, komitmen Polres Samosir dan jajaran telah berusaha keras demi mendapatkan keadilan kepeda seluruh korban yang melapor di Polres Samosir pada tahun 2019 silam,” ungkap Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman didampingi Kasat Reskrim AKP Sibarani seperti dikutip dari Humas Polda Sumatera Utara, Jumat (2/6/2023).
AKP Sibarani menyebutkan bahwa pasal yang di langgar Pelaku Tindak pidana pembunuhan yakni Pasal 340 Subs Pasal 338 Subs 351 ayat (3) dari KUHPidana.
Kronologis Peristiwa Berawal dari Persaingan Bisnis
Pembunuhan ini terjadi karena persaingan bisnis. Pasca kejadian, tersangka Lundu Sidabukke sudah di amankan karena telah memukul kepala korban Hasan Samosir dengan Kayu lalu di ikuti dengan tikaman di bagian perut yg dilakukan oleh tersangka inisial E, yang kini masih menjadi buron.
“Rencana pembunuhan ini di dalangi oleh HS selaku otak dari rencana pembunuhan bersama MH istrinya di kediaman mereka di Tomok,” sebut Natar.
Natar juga menuturkan, bahwa HS dan istrinya MH meminta kepada pelaku E dan JM untuk menghabisi nyawa dari korban, Hasan Samosir dan diberi imbalan.
“Kalian habisi dulu si Hasan Samosir itu kalau masalah soal bayaran nanti pas udah selesai saya kasih,” ungkap Natar, sembari menirukan ucapan pengakuan dari tersangka LS.
Permintaan dari HS dan istrinya disetujui oleh pelaku E dan JM. Dan kemudia JM mengajak LS untuk mendatangi HS sekaligus menghabisi nyawa korban.
“Tersangka LS menyetujui langsung ajakan dari tersangka E karena tergiur dengan imbalannya. Kemudian Lundu Sidabukke bersama tersangka E dan JM membeli 2 botol minuman beralkohol,” katanya.
Setelah habis minum, dua tersangka tersebut melanjutkan aksinya tepat lada pukul 22:30 WIB. E dan JM juga LS beraksi menggunakan satu unit sepda motor jenis honda Supra mendatangi rumah korban, setibanya disana pelaku E langsung mengeluarkan pisau yang di simpan di pinggangnya dan langsung menusuk bagian perut dari korban sebanyak satu kali.
“Disini tersangka LS memukul kepala bagian belakang korban Hasan menggunakan kayu yang di ikuti JM yang juga ikut memukul Hasan pakai kayu,” terang Natar.
Setelah peristiwa itu, Hasan Samosir sempat lari ke dalam rumah sembari menahan sakit yang kemudian roboh. Mengetahui itu tersangka JM, E dan LS langsung kabur melarikan diri dari kawasan rumah korban.
“Saat ini Polres Samosir juga masih berupaya keras untuk menangkap pelaku pembunuhan lainnya,” imbuh Natar.
Menurut Natar, berkat kerja keras Sat Reskrim Polres Samosir, tersangka LS dapat ditangkap di kedimannya di Batu Marya Gotong Royong Unit II Kecamatan Lubuk Raja Kabupaten Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan.
“Setelah lama berpindah-pindah tempat pelarian keberadaan pelaku LS pun akhirnya diketahui. Sehingga Ipda Fajri beserta annggota dan Kanit Reskrim Polsek Batu Raja Timur Polres Ogan Komering Ulu Ipda Yendra SH melakukan penangkapan LS di rumah temannya,” terangnya.
Keluarga kandung dari Hasan Samosir juga turut hadir dalam temu pers tersebut yang bernama Ermauli Situmorang mengapresiasi kinerja dari Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman beserta jajarannya.
“Walau pun kami dari keluarga sudah pesimis akan kasus ini karena lamanya proses pencarian pelaku, namun kami tetap memberi apresiasi yang tinggi sekaligus berterima kasih kepada Polres Samosir karena telah berhasil mengungkap kasus dari saudara Hasan Samosir dan menangkap pelakunya,” ujar Ermauli.
“Kami keluarga dari korban Hasan Samosir kembali bersemangat dan kami berharap di kepemimpinan bapak Kalpolres Samosir semua pelaku dapat diringkus untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tuturnya.
Ermauli Situmorang bercerita tentang kejadian pada tahun 2009 yang sempat dipenjara bersama suaminya di Polsek Simanindo karena berkaitan dengan kasus itu.
“Kami berharap di kepemimpinan bapak Kapolres Samosir Yogie Hardiman, semuanya bisa terungkap dan terang benderang, termasuk juga pemulihan nama baik mereka akibat penahanan di sel yang sempat mereka rasakan sebelumnya di penjara Polsek Simanindo pada tahun 2009 lalu,” pungkas Ermauli. (R1)