Juhar, Karosatuklik.com – Menindak lanjuti adanya informasi terkait dugaan kegiatan illegal logging di Desa Pernantin, Dusun Tiga Siempat, tepatnya di kawasan yang disebut hutan lindung “Uruk Sipitu Merga”, Kecamatan Juhar, Kabupaten Karo, Unit Tipidter Satreskrim Polres Tanah Karo bersama Polsek Juhar dan tim terkait melakukan pengecekan langsung ke lokasi, Selasa (21/10/2025) sekira pukul 11.30 WIB.
Kegiatan ini turut dihadiri Kapolsek Juhar AKP Pelita Ginting, Camat Juhar Soneta Sebayang, Danramil 07/Juhar Lettu Inf. Sahnann Tambunan, Kanit Tipidter IPTU Regen Manik beserta dua personel Satreskrim Polres Tanah Karo, serta Kepala KPH XV Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara Ramlan Barus bersama tim.
Tim gabungan melakukan peninjauan di lokasi yang disebut sebagai perladangan Paya Belinun, Desa Pernantin, Kecamatan Juhar, Kabupaten Karo. Dalam kegiatan tersebut, petugas mengambil titik koordinat lokasi penebangan kayu untuk memastikan status kawasan berdasarkan peta kehutanan.
KPH XV: Titik Lokasi Diluar Hutan Lindung
Menurut hasil pengecekan dari KPH XV, titik lokasi penebangan kayu tidak termasuk dalam kawasan hutan lindung, melainkan merupakan lahan masyarakat yang dikelola secara turun-temurun.
Meskipun ditemukan adanya aktivitas penebangan dan pembukaan akses jalan yang diduga menggunakan alat berat, lahan tersebut bukan bagian dari kawasan hutan lindung sebagaimana diberitakan sebelumnya dari sejumlah media termasuk di media-media sosial.
“Dari hasil peninjauan bersama tim, lokasi yang dimaksud bukan merupakan kawasan hutan lindung. Namun demikian, kami tetap menindak lanjuti hasil pengambilan koordinat dengan overlay peta kehutanan untuk memastikan keakuratannya,” jelas Kapolsek Juhar, AKP Pelita Ginting.
“Dengan adanya pengecekan langsung ke lapangan bersama stakeholder ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh informasi yang benar dan akurat, tidak termakan isu yang beredar di media sosial yang belum terverifikasi kebenarannya,” sebut Kanit Tipidter Reskrim Polres Tanah Karo, IPTU Regen Manik.
“Pihak kepolisian bersama instansi terkait akan terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas di sekitar kawasan hutan lindung untuk mencegah praktik penebangan liar yang merugikan lingkungan dan negara,” tegasnya. (R1)
