Polres Tanah Karo Patroli Stasioner Antisipasi Curat, Curas dan Curanmor

Karo2694 Dilihat

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Polres Tanah Karo melaksanakan patroli stasioner pada Kamis (10/04/2025) malam mulai pukul 21.00 WIB.

Patroli ini difokuskan di beberapa titik strategis di wilayah Kabanjahe, yakni Kantor Bupati Karo, Kantor Moderamen GBKP, serta kawasan Bundaran Tugu Bambu Runcing Kabanjahe yang juga icon Kabupaten Karo.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, SH, SIK, MM, M.Tr.Opsla menyampaikan bahwa patroli stasioner ini merupakan bagian dari upaya Polres Tanah Karo dalam mengantisipasi tindak kejahatan 3C (Curat, Curas, dan Curanmor), serta gangguan kamtibmas lainnya yang berpotensi terjadi pada malam hari.

“Patroli ini kami gelar secara rutin dan terukur di titik titik yang memiliki potensi kerawanan. Tujuannya adalah untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya di kawasan pusat pemerintahan dan tempat ibadah,” ujar AKBP Eko Yulianto.

Selama kegiatan berlangsung, personel yang bertugas tampak siaga dan melakukan pemantauan secara intensif terhadap lingkungan sekitar, sekaligus menyampaikan imbauan kamtibmas kepada warga yang melintas. Situasi di lokasi patroli pun terpantau aman dan kondusif.

Kapolres menambahkan bahwa Polres Tanah Karo akan terus meningkatkan intensitas patroli, baik stasioner maupun mobile, guna mencegah tindak kriminalitas dan menciptakan suasana yang aman menjelang Pilkada dan kegiatan masyarakat lainnya.

“Peran serta masyarakat juga kami harapkan dalam menjaga kamtibmas. Apabila ada hal mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian terdekat,” pungkasnya.

Catatan Redaksi : Apa itu Kasus 3C

Seperti diketahui, mungkin sebagian masyarakat sudah mengetahui apa itu kasus 3C, namun sebagian masyarakat juga masih tidak mengetahui apa arti dan kepanjangan dari kasus kriminal 3C yang sering diungkap oleh pihak kepolisian.

Kasus 3C sendiri merupakan singkatan dari Curas, Curat, dan Curanmor. Curanmor sendiri mungkin sudah tidak asing didengar oleh masyarakat.

Kasus kejahatan pencurian kendaraan bermotor ini adalah kasus kejahatan yang paling sering terjadi di tengah masyarakat terutama di sejumlah daerah termasuk di Kabupaten Karo.

Sementara untuk kasus Curas dan Curat sendiri mungkin belum banyak masyarakat yang mengetahui.

Kasus Curas merupakan kasus pencurian dengan kekerasan yang kebanyakan pelaku tindak kriminal ini saat melakukan aksinya selalu tak segan-segan untuk melukai korbannya.

Kasus curas sendiri lebih kepada para pelaku saat beraksi mengambil barang seseorang yang bukan haknya secara paksa sampai melukai korban.

Kasusnya itu seperti penjambretan, pembegalan, perampokan. Para pelaku kejahatan ini tak segan untuk melukai korban jika pelaku merasa terancam oleh korbannya yang mencoba melawan.

Sementara itu, pencurian dengan pemberatan (Curat) dikategorikan sebagai tindak pidana pencurian yang dilakukan tidak dengan kekerasan.

Seperti pencurian bongkar rumah, melakukan pencongkelan rumah kosong dan mengambil barang milik korban tanpa sepengetahuannya. Inilah pengertian kasus 3C secara singkat. Semoga bermanfaat bagi sahabat pembaca Karosatuklik.com. (Redaksi Hukum/R1)

Berita Terkait: