Polres Tanah Karo Tangkap Residivis Narkoba, TKP: Aek Popo

Karo2028 x Dibaca

Merek, Karosatuklik.com – Satnarkoba Polres Tanah Karo kembali berhasil ungkap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Tanah Karo.

Kali ini pengungkapan dilakukan di salah satu rumah makan di Jalan nasional jalur Merek-Sidikalang, tepatnya di Desa Aek Popo Kecamatan Merek Kabupaten Karo, Jumat (03/05/2024) sekira pukul 16.45 WIB, dengan tersangka JS (39) warga Desa Sarimattin Kecamatan Pematang Sidamanik Kabupaten Simalungun.

Kronologis Penangkapan Residivis Narkoba

Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Henry DB Tobing, SH, membenarkan pihaknya mengamankan JS, yang merupakan target dikarenakan dari hasil penyelidikan, JS yang merupakan residivis kasus yang sama, kembali melakukan penyalahgunaan sabu di Kecamatan Merek.

“Atas informasi dari penyelidikan yang kami lakukan, akhirnya kami berhasil menangkap JS dengan barang bukti narkotika jenis sabu,” ungkap Kasat Narkoba, Selasa (18/06/2024) di Mapolres Tanah Karo.

Adapun barang bukti tersebut berupa 2 (dua) paket plastik berisi kristal putih diduga narkotika golongan I jenis sabu setelah ditimbang keseluruhan seberat netto 0,05 (nol koma nol lima) gram, yang tersimpan didalam 1 (satu) potong kertas warna putih dibalut dengan satu lembar uang pecahan Rp. 2 ribu, yang ditemukan dari kantung celana tersangka saat penangkapan.

“Saat ini untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan, JS sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo, dan dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara,” Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Henry DB Tobing memungkasinya. (R1)