Polres Tanah Karo Tangkap Seorang Pria Diduga Curi 300 Besi di Desa Rumah Kabanjahe

Karo1485 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Satreskrim Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus pencurian besi yang terjadi pada Jumat (20/10/2023) Pukul 08.00 WIB, di JL. Kaban Desa Rumah Kabanjahe, yang dialami korban Prinus Sembiring (52).

Dalam ungkap kasus tersebut, telah diamankan seorang tersangka inisial PS (45), warga Desa Singa Kecamatan Tigapanah.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, saat menggelar rilis di Ruang Satreskrim Polres Tanah Karo, Jalan Veteran Kabanjahe, Jumat (27/10/2023).

“Jadi saat melakukan aksinya, pelaku dilihat masyarakat dan langsung diamankan bersama dengan barang bukti 300 potong besi milik korban, yang rencananya akan digunakan korban untuk membuat penyangga tanaman buah naga miliknya,” kata Kapolres.

Kronologis Peristiwa

Masih pada kesempatan itu, AKBP Wahyudi Rahman, menyebutkan, sebelumnya PS datang ke sebuah perladangan milik korban di Jalan Kaban Desa Rumah Kabanjahe, kemudian pelaku masuk ke dalam perladangan tersebut dengan cara melompati pagar, setelah itu mengambil tumpukan besi yang terletak di tempat tersebut dan membawa besi tersebut keluar dari perladangan.

Pada hari Senin (23/10), PS datang kembali dengan menggunakan 1 unit angkutan bus umum Sibayak ke Jalan Kaban Desa Rumah Kabanjahe, untuk mengambil tumpukkan besi yang sebelumnya telah diambilnya untuk diangkut menggunakan angkutan umum yang dibawanya, namun aksinya tersebut dilihat oleh masyarakat.

“Pemilik yang mengetahui aksi pelaku tersebut langsung melaporkan kejadian tersebut hingga akhirnya Satreskrim Polres Tanah Karo menuju ke TKP dan mengamankan pelaku beserta barang bukti,” sebutnya.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

“Barang bukti yang diamankan terkait pencurian tersebut yakni 300 potong besi beton diameter 14 mm dan panjang 53 cm dan 1 unit sorong besi roda dua serta 1 unit bus angkutan umum Sibayak, alat yang digunakan tersangka untuk melakukan pencurian,” ungkap mantan Kapolres Dairi ini.

Disampaikan Kapolres, pelaku setelah didalami juga merupakan residivis kasus pencurian, “Untuk pasal yang kita persangkakan yakni pasal 362 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun,” pungkas AKBP Wahyudi Rahman. (R1)