Polres Tanah Karo Temukan Ratusan Batang Ganja di Hutan Perbatasan Karo – Langkat

Karo1873 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Polres Tanah Karo, berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Kali ini, tim Satresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil mengamankan dua orang pelaku, yakni inisial AS dan GS, yang merupakan warga Desa Kuta Rakyat, Kecamatan Namanteran Kabupaten Karo.

Kepala Polisi Resort (Kapolres) Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM, Rabu (26/7/2023), menjelaskan dari keduanya didapatkan narkotika jenis ganja yang masih berupa pohon yang ditanam oleh pelaku di kawasan hutan perbatasan Kabupaten Karo dengan Langkat.

Menurut AKBP Wahyudi, awalnya penangkapan ini bermula dari tim Satresnarkoba Polres Tanah Karo yang berhasil menangkap keduanya saat membawa ganja di dalam sebuah goni.

“Awalnya, tim kita mengamankan dua orang pelaku yang membawa narkotika jenis ganja di dalam sebuah goni,” kata Wahyudi.

Dari penangkapan malam tadi, polisi selanjutnya melakukan pengembangan dari mana barang haram tersebut didapat. Berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan terhadap kedua pelaku hingga dini hari tadi, keduanya mengakui ganja tersebut didapat dari perladangan yang ada di dalam kawasan hutan.

“Akhirnya kita lakukan pengembangan, dan kita dapatkan lokasi ini,” ucapnya.

Kemudian, setelah dilakukan penyisiran tim gabungan menemukan pohon ganja yang ditanam di beberapa titik. Dari pantauan di lapangan, setelah disisir lokasi penanaman pohon ganja tersebut berada di enam titik.

“Setelah kita sisir, ada enam titik lokasi ganja ini ditanam yang kita berhasil susuri. Dari enam titik ini, kita prediksi kurang lebih 203 batang tanaman ganja baik dari ukuran kecil sampai besar,” pungkasnya.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tanah Karo dalam proses sidik dan lidik lebih lanjut.

Kedua pelaku dikenakan melanggar pasal 111 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun hukuman dan maksimal seumur hidup kurungan penjara.

Dengan adanya temuan ini, Kapolres mengatakan jika ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolda melalui ‘Program Prioritas Kita’. Dimana, dari lima program, salah satunya ialah pemberatan narkoba yang merupakan musuh bersama.

Untuk itu, mantan Kapolres Dairi ini mengajak kepada masyarakat untuk ikut serta memberikan pengawasan di lingkungannya masing-masing. Jika masyarakat menemukan adanya peredaran narkoba di wilayahnya diharapkan langsung memberikan informasi kepada Polres Tanah Karo dan jajaran. (Redaksi1)

Berita Terkait:

  1. Ini Sosok Kompol Ocha Dibalik Pengungkapan Ladang Ganja 12 Hektare di Sumatera Utara
  2. Bupati Karo dan Kapolres ‘Panen’ Tanaman Ganja di Perladangan Kenjahe
  3. Hasil Panen Ganja Siap Dijual Kepergok Digerebek Polisi, TKP: Sagan Taneh Jalan Tembus Karo – Langkat
  4. Polres Tanah Karo Temukan Ladang Pohon Ganja di Dua Lokasi
  5. Polres Karo Kembali Temukan Ladang Ganja