Polres Tanah Karo Tetapkan Eks Bendahara RSU Kabanjahe Tersangka Dugaan Korupsi, Kasat Reskrim: Tersangka Bisa Bertambah

Karo1509 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Polres Tanah Karo menetapkan eks Bendahara Rumah Sakit Umum (RSU) Kabanjahe, Kabupaten Karo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSU Kabanjahe tahun Anggaran 2018. Penetapan tersangka itu setelah melalui proses gelar perkara dan dinyatakan memenuhi bukti oleh penyidik.

Mantan Bendahara Rumah Sakit Umum (RSU) Kabanjahe, Kabupaten Karo ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tanah Karo terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSU Kabanjahe tahun Anggaran 2018.

Adapun mantan bendahara RSU Kabanjahe yang di tetapkan tersangka berinisial EG (42).

Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasatreskrim AKP Johannes Marojahan Napitupulu didampingi Kanit Resum Ipda Ammar Prajamanggala mengatakan, “Polres Tanah Karo berhasil mengungkap tindak pidana Dugaan Korupsi pada Dana Badan Layanan Umum RSU Kabanjahe dan sudah menetapkan seorang tersangka terkait dugaan korupsi,” ucap Kasatreskrim pada Jumat, (08/07/2022) di Kabanjahe.

“Seperti diketahui, tersangka yaitu EG (42) merupakan eks Bendahara RSU Kabanjahe pada periode 2018 dan saat ini tersangka sudah ditahan di Polres Tanah Karo dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” sebutnya

Polres Tanah Karo Tetapkan Eks Bendahara RSU Kabanjahe Tersangka Dugaan Korupsi, Kasat Reskrim: Tersangka Bisa Bertambah

Jumlah Kerugian Negara

Lebih lanjut Kasatreskrim AKP Johannes Marojahan menjelaskan bahwa, kerugian negara atas kasus Tindak Pidana Korupsi Badan Layanan Umum Daerah RSU Kabanjahe setelah dilakukan perhitungan kembali adalah Rp. 2.607.711.826 (Dua Milyar Enam Ratus Tujuh Juta Tujuh Ratus Sebelas ribu Delapan ratus dua puluh enam rupiah). Dan laporan ini terjadi pada 30 Maret 2022 yang lalu, ungkapnya.

Ancaman Hukuman

Menyinggung pasal yang dipersangkaan terhadap tersangka, Kasat Reskrim menambahkan, yaitu dari Kitab Undang undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun dan atau pasal 8 dari UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp.750. 000.000, tutup Kasat. (R1)